Sehari, Polres Pematangsiantar Ringkus Dua Sindikat Sabu dan Ganja

Sebarkan:

Foto: Kedua Tersangka, FTH alias F dan MHN Bersama Barang Bukti (mol/dok-humas)
PEMATANGSIANTAR | Sehari, Satres Narkoba Polres Pematangsiantar ringkus dua pria diduga sindikat sabu dan ganja dari dua lokasi berbeda di wilayah Kota Pematangsiantar.

Pengungkapan pertama, Tim Opsnal meringkus FTG alias F, 29, tercatat sebagai residivis, warga Jalan Sunda, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Pelaku ditangkap dari tepi Jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Kamis dinihari (4/12/2025) sekira pukul 00.15 WIB, berikut barang bukti dua paket sabu  berat brutto 2.32 gram.

Turut diamankan satu unit handpone merk VIVO merah yang ditemukan dari saku celana bagian depan sebelah kirinya.

"Tersangka FTG mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang pria inisial E, namun tidak diketahui alamatnya," ungkap Kasatres Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH didampingi KBO Iptu Apri Damanik SH MH, Sabtu (13/12/2025) siang.


Pengungkapan Kedua


Di hari dan tanggal yang sama sekira pukul 17.30 WIB, tim opsnal Satres Narkoba meringkus pelaku narkotika jenis ganja, inisial MHN, 44, warga Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Suka Makmur, Kecmatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.

Pelaku MHN ditangkap di tepi Jalan  Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Penggeledahan. Dari tersangka MHN petugas menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja yang ditemukan dari saku jaketnya.

Kemudian satu plastik putih berisi sepuluh paket ganja ukuran kecil dan satu paket ganja di dalam plastik biru yang diselipkan dipinggang sebelah kirinya. Turut diamankan satu unit handphone biru merk VIVO.

Diinterogasi melekat tersangka tidak bisa menyangkal, ia mengaku masih menyimpan ganja lain di rumah kontrakannya di Jalan Bona-Bona, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

"Mendengar pengakuan, tim langsung membawa MHN ke rumah yang disebutnya. "Saat penggeledahan petugas didampingi perangkat kelurahan setempat," ujar Irwanta Sembiring lebih lanjut.

Dari kamar tidur petugas menemukan barang bukti satu plastik warna hitam berisi ganja. Satu buah goni putih berisi ganja. Kemudian satu unit timbangan orange serta 13 lembar kertas nasi.Total berat ganja 1,13 kilogram.

Tersangka mengakui semua barang bukti adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria inisial AS, domisili Desa Karangsari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

"Ketika pengembangan, pria AS belum berhasil ditemukan. kami masih terus mengejarnya," ujar AKP Irwanta Sembiring.

Diujung penjelasan AKP Irwanta Sembiring mengatakan penangkapan kedua pelaku merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat.

"Kedua tersangka FTG alias F dan MHN  berikut seluruh barang bukti sabu dan ganja telah diamankan ke Polres Pematangsiantar," tandas Kasatres Narkoba AKP Irwanta Sembiring.

Kedua tersangka akan diproses hukum sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini