![]() |
| Foto: Satres Narkoba Polres Pematangsiantar Geledah pelaku (mol/dok-humas) |
Patroli dipimpin Kasatres Narkoba, AKP Irwanta Sembiring SH MH bersama KBO Iptu Apri Damanik SH MH, Kanit lidik I Ipda Warman Siallagan SH, Kanit Idik II Ipda Indrawan SSos dan personil Tim Opsnal Satres Narkoba.
Menurut Kasatres Narkoba, peningkatan patroli dan pengawasan yang digelar Satres Narkoba serta Polsek setempat merupakan tindaklanjut berita viral di media sosial terkait maraknya peredaran narkotika di Gang Pulo Kumba.
Disebut AKP Irwanta Sembiring, sebelumnya Satres Narkoba pernah menggelar Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah ini (28/8/2025) lalu.
Pada Gerebek Sarang Narkoba di Gang Pulo Kumba, Satres Narkoba berhasil meringkus diduga sindikat pengedar sabu DH, 33, dan RF, 35, berikut barang bukti 68 paket narkotika jenis sabu berat bruto 28,09 gram.
Berkas perkara kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU_red) Kejari Pematangsiantar 20 November 2025
Disebut Kasat, pada patroli dan pengawasan ini pihaknya tidak menemukan aktivitas narkotika.
Meski tidak menemukan aktivitas narkotika, dikesempatan ini Satres Narkoba tetap mensosialisasikan kepada warga apabila mengetahui ada aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika untuk segera melapor ke Call Centre 110 agar bisa ditindaklanjut.
Disebut Kasat, menindaklanjuti keberatan warga atas peredaran narkotika di wilayah ini hingga terjadi bentrok, Satres Narkoba Polres Polres Pematangsiantar, Kamis (18/12/2025) sekira pukul 10.00 WIB, menggelar musyawarah bersama warga dengan hasil kesepakatan mendirikan Pos Kamling di Gang Taqwa dan Gang Pulo Kumba.
"Kami tetap meningkatkan patroli dan pengawasan mengantisipasi penyalahgunaan narkotika khususnya di wilayah Gang Pulo Kumba," tandas AKP Irwanta Sembiring (bay/bay)

