Polisi Lepas Dua Tersangka Pembunuh Siswa SMPN 4 Lubukpakam

Sebarkan:

Foto : Satreskrim Polresta Deliserdang. (MOL/GN)

DELISERDANG | Kekecewaan dirasakan keluarga almarhum Muhammad Ilham, 15, siswa SMP Negeri 4 Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang yang menjadi korban pembunuhan setelah mengetahui dua dari empat orang pelaku yang sempat ditangkap dan ditetapkan tersangka, kini telah dilepaskan oleh polisi.

Saat ditemui wartawan di kediamannya di Jalan Bakti 2 Dusun Ampera Utara, Desa Sekip Kecamatan Lubukpakam, Jumiati, 56, ibu korban tidak henti-hentinya menangis. Ia tidak menyangka ada tersangka pembunuh anaknya yang bisa dilepas. Padahal ia tahu pembunuhan dilakukan dengan begitu sadis. 

"Tolonglah Pak Prabowo, Bapak Jaksa Agung dan Pak Kapolri. Kami ini orang kecil. Kenapa ada yang bisa dibebaskan pelakunya? Padahal anakku sudah dibunuh. Kejam kali mereka itu. Tolong Pak Jaksa, Pak polisi mana keadilan untuk kami?" ucap Jumiati sambil menangis, Jumat (12/12/2025).

Sambil menangis Jumiati pun sempat memegangi foto anaknya yang sudah meninggal itu. Disebut ia tahu kabar pertama kali tersangka bebas dari para tetangga dan saudara. Ia dan suami sangat terkejut bahkan awalnya tidak percaya dengan informasi itu.

"Orang-orang ini bilang (tetangga dan saudara-red) sudah dilepas. Udah merokok-rokok tersangkanya itu di pinggir jalan. Mana keadilan untuk kami pak polisi?" kata Jumiati. 

Sementara itu Rudi, 56, suaminya menyebut masih berharap agar semua pelaku bisa dihukum seberat-beratnya. Ia mengaku saat rekonstruksi dirinya juga ikut menyaksikan. Ia tahu bagaimana kejamnya para pelaku melakukan pembunuhan. 

"Direkonstruksi lancar-lancar saja. Tapi kok bisa ada yang dilepas? Aku berharap semua yang melakukan pembunuhan dan terlibat bisa dihukum seberat beratnya. Dua orang sudah dipenjara (vonis-red). Kok bisa pula kawannya yang lain dibebaskan kayak gini?" heran Rudi bertanya-tanya. 

Kasus pembunuhan siswa SMPN 4 Lubukpakam yang sempat membuat gempar ini kembali menjadi perbincangan masyarakat setelah mengetahui dua dari empat tersangka dilepas Polisi. 

Dua orang tersebut yaitu, AS, 19 dan MH, 19, keduanya warga Desa Sekip Kecamatan Lubukpakam. Sementara dua pelaku lain yang sudah menjadi terpidana yakni DRU dan DB.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar membenarkan dilepaskannya kedua tersangka itu. Ia menyebut batas masa penahanan telah berakhir sedangkan berkas perkara belum lengkap.

"Masa penahanan sudah habis sementara pembuktian belum lengkap. Sehingga kita tak mungkin terus melakukan penahanan terhadap tersangka. Mau tak mau dilepas," pungkas Kasat Reskrim. (GN/GN)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini