![]() |
| Foto : Satreskrim Polresta Deliserdang. (MOL/GN) |
DELISERDANG | Kekecewaan dirasakan keluarga
almarhum Muhammad Ilham, 15, siswa SMP Negeri 4 Lubukpakam, Kabupaten
Deliserdang yang menjadi korban pembunuhan setelah mengetahui dua dari empat
orang pelaku yang sempat ditangkap dan ditetapkan tersangka, kini telah
dilepaskan oleh polisi.
Saat ditemui wartawan di kediamannya di Jalan Bakti 2 Dusun
Ampera Utara, Desa Sekip Kecamatan Lubukpakam, Jumiati, 56, ibu korban tidak
henti-hentinya menangis. Ia tidak menyangka ada tersangka pembunuh anaknya yang
bisa dilepas. Padahal ia tahu pembunuhan dilakukan dengan begitu sadis.
"Tolonglah Pak Prabowo, Bapak Jaksa Agung dan Pak
Kapolri. Kami ini orang kecil. Kenapa ada yang bisa dibebaskan pelakunya? Padahal anakku sudah dibunuh. Kejam kali
mereka itu. Tolong Pak Jaksa, Pak polisi mana keadilan untuk kami?" ucap
Jumiati sambil menangis, Jumat (12/12/2025).
Sambil menangis
Jumiati pun sempat memegangi foto anaknya yang sudah meninggal itu. Disebut ia
tahu kabar pertama kali tersangka bebas dari para tetangga dan saudara. Ia dan
suami sangat terkejut bahkan awalnya tidak percaya dengan informasi itu.
"Orang-orang ini bilang (tetangga dan saudara-red)
sudah dilepas. Udah merokok-rokok
tersangkanya itu di pinggir jalan. Mana keadilan untuk kami pak polisi?"
kata Jumiati.
Sementara itu
Rudi, 56, suaminya menyebut masih berharap agar semua pelaku bisa dihukum
seberat-beratnya. Ia mengaku saat rekonstruksi dirinya juga ikut menyaksikan.
Ia tahu bagaimana kejamnya para pelaku melakukan pembunuhan.
"Direkonstruksi
lancar-lancar saja. Tapi kok bisa ada yang dilepas? Aku berharap semua yang
melakukan pembunuhan dan terlibat bisa dihukum seberat beratnya. Dua orang
sudah dipenjara (vonis-red). Kok bisa pula kawannya yang lain dibebaskan kayak
gini?" heran Rudi bertanya-tanya.
Kasus pembunuhan
siswa SMPN 4 Lubukpakam yang sempat membuat gempar ini kembali menjadi
perbincangan masyarakat setelah mengetahui dua dari empat tersangka dilepas
Polisi.
Dua orang
tersebut yaitu, AS, 19 dan MH, 19, keduanya warga Desa Sekip Kecamatan Lubukpakam.
Sementara dua pelaku lain yang sudah menjadi terpidana yakni DRU dan DB.
Kasat Reskrim
Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar membenarkan dilepaskannya kedua tersangka
itu. Ia menyebut batas masa penahanan telah berakhir sedangkan berkas perkara
belum lengkap.
"Masa penahanan sudah habis sementara pembuktian belum lengkap. Sehingga kita tak mungkin terus melakukan penahanan terhadap tersangka. Mau tak mau dilepas," pungkas Kasat Reskrim. (GN/GN)

