Gemmaki Sumut Minta Kejatisu Usut PT Sumber Indo Makmur

Sebarkan:

PT Sumber Indo Makmur. (mol/GN).
DELISERDANG | Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi (Gemmaki) Sumatera Utara mendesak Kejati Sumatera Utara agar mengusut PT Sumber Indo Makmur. 

Sebab, perusahaan yang bergerak di bidang produksi plafon PVC berlokasi di Desa Sidodadi, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang tersebut diduga telah memanipulasi pajak hingga mengakibatkan kerugian negara.

Hal itu disampaikan Koordinator Gemmaki Sumut, Akbar Maulana dalam keterangan persnya di Lubukpakam, Senin (15/12/2025).

Lebih lanjut Akbar mengatakan, pihaknya melihat dan mengikuti perkembangan di Kabupaten Deliserdang terkait kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup tinggi terkhusus oleh PT Sumber Indo Makmur yang sempat viral di media terkait statement Anggota DPRD Deliserdang Fraksi Gerindra Paian Purba, SH.

Di dalam statemennya, Paian mengatakan, perusahan tersebut diduga terindikasi memanipulasi pajak salah satunya mengenai Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) karena pembayarannya tidak sesuai dengan luas bumi dan bangunannya serta NJOP-nya tidak sesuai dengan nilai pada umumnya dan tidak semua bangunan yang berada di area perusahaan memiliki izin IMB atau PBG.

"Jika berita ini benar sesuai dengan realita di lapangan maka kami mendesak kepada Kejaksaan Tinggi Sumut untuk turun tangan memeriksa sekaligus menindak tegas perusahaan tersebut," pintanya.

Selanjutnya secara khusus melalui hasil pantauan mengenai hal pencemaran lingkungan, perusahaan tersebut diduga mengakibatkan polusi karena banyaknya kendaraan perusahaan yang melintas dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.

"Perusahaan juga beroperasi selama 24 jam yang mengakibatkan terganggunya waktu istirahat yang dapat mengganggu kondisi kesehatan warga karena adanya suara kebisingan yang berasal dari perusahaan tersebut. Bahkan muncul keanehan karena banyaknya spanduk bertuliskan dilarang masuk sesuai dengan ketentuan pasal 551 KUHP yang terpasang di pagar perusahaan, sebenarnya ada apa dan kenapa harus sampai segitunya," ungkap Akbar.

Pihaknya juga mendesak Bupati Deliserdang melalui Satpol PP agar tegas dan profesional dalam penegakan Perda.

"Selanjutnya dengan tegas kami juga mendesak Ketua DPRD melalui Tim Pansus PAD II DPRD Deliserdang  agar secepatnya menjalankan tupoksinya sebagai kontroling atau pengawasan dengan cara kunjungan sidak ke lapangan sekaligus melaksanakan RDP dengan Perusahaan untuk membuktikan kesalahan yang diduga dilakukan oleh PT Sumber Indo Makmur  yang telah merugikan keuangan Negara melalui kebocoran PAD, jika nanti Perusahaan tsb terbukti merugikan Negara, maka kami mendesak dengan tegas agar secepatnya Pansus PAD II DPRD Deli Serdang merekomendasikan dan melaporkan hasil temuan tersebut ke APH dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun Kejaksaan Negeri Deliserdang," katanya.

Lanjutnya lagi, jika permasalahan ini tidak secepatnya dituntaskan maka pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa dengan menurunkan ratusan bahkan ribuan massa.

Sebelumnya, Legal PT Sumber Indo Makmur Wandes Suhendra SH membantah tudingan pihak yang menyebut perusahaan mereka pengemplang pajak begitu juga terkait tudingan pencemaran lingkungan. 

"Tidak ada perusahaan kami pengemplang pajak, justru kami cenderung memberikan kontribusi pada masyarakat. Terkait ada bangunan yang belum memiliki PBG sudah kami urus dan Pemkab saja yang belum memprosesnya. Tapi sekali lagi kami tekankan bahwa perusahan taat sekali akan pajak, juga terkait tudingan pencemaran lingkungan kami merasa tidak pernah melakukan pe cemaran, dinas terkait tidak pernah melayangkan teguran begitu juga masyarakat sekitar perusahaan belum pernah kami menerima keluhan," ujar Wandes Suhendra. (GN/GN).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini