TANJUNGBALAI | Dari hasil perkembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungbalai penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai tetapkan empat tersangka dan telah ditahan.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalaii Bobon Robiana, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Anton Sujarwo, SH MH, Kasi Intel, Juergen Panjaitan, SH, MH beserta tim penyidik Pidsus Kejari Tanjung Balai saat paparan, Jumat (19/12/2025).
"Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, ketua, sekretaris, PPK dan bendahara KPU Tanjungbalai," jelas Bobon Robiana.
Berdasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Nomor : PRINT-03/L.2.17/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025 dan pada tanggal 27 Agustus 2025 Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Balai telah melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai dan menemukan dokumen-dokumen maupun alat elektronik yang berkaitan dengan pertanggung jawaban Belanja Hibah Uang.
”Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai pada Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 menerima dan mengelola Belanja Hibah Uang dari Pemerintah Kota Tanjungbalai sebesar Rp16.500.000.000,00 dengan rincian, tahun 2023 Rp5.800.000.000,00 dan tahun 2024 Rp10.700.000.000,00," terangnya.
Adapun realisasi penggunaan anggaran oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai jelas Bobon Robiana lagi , total terpakai Rp10.869.102.399 dan dikembalikan ke Kas Daerah Pemko Rp5.630.897.601 pada tanggal 9 April 2025.
Dari keterangan 75 saksi yang telah diperiksa penyidik menemukan kerugian negara berdasarkan hasil audit oleh auditor sebesar Rp.1.258.339.271,00 yang berasal dari biaya surat perintah perjalanan dinas, markup pembelanjaan barang dan jasa serta kegiatan tanpa adanya LPJ.
Bobon Robiana juga menambahkan, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp663.450.500 yang telah disita dari beberapa saksi.
Selain itu juga penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah dan juga telah ditemukannya perbuatan melawan hukum.
Empat orang tersangka itu adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai FRP bersama Sekretaris EAS, PPK Barang dan Jasa SWU dan Bendahara MRS.
"Walaupun begitu tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka karena pihaknya terus melakukan penyidikan," pungkas Bobon Robiana
Tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungbalai dan disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebut Bobon.(Surya/REM).

