MEDAN | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr Harli Siregar kembali menghentikan penuntutan perkara-perkara humanis lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Kali ini perkara humanis asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang. Rambo Ganesha Gurning semula dijadikan tersangka penganiayaan oleh penyidik kepolisian dengan korban istrinya, Leni Simarmata.
Penghentian penuntutan hukuman perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut setelah Harli Siregat menerima ekspos (gelar) perkara dari tim JPU Kejari Deliserdang, dua hari palu secara vilirtual atau dalam jaringan (daring) di lantai II Kantor Kejati Jalan AH Nasution Medan.
Berdasarkan penjelasan tim JPU diketahui pada saat itu tersangka merasa menyesal dan meminta maaf kepada korban. Sebaliknya korban tidak lain adalah istri tersangka telah memberikan maaf yang tulus. Usulan pengehentian proses hukum perkara KDRT tersebut akhirnya disetujui Kajati.
“Kerbelangsungan rumah tangga mereka juga jauh lebih penting (dari pada pemidanaan),” kata Harli Siregar didampingi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Jurist Precisely bersama jajaran Bidang Pidum Kejati Sumut.
Lebih lanjut Plh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Indra Hadibuan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/12/2025) mengatakan, peristiwa dugaan KDRT tanggal 11 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WUB di Jalan Murai 15, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut, Kabupaten Deliserdang,
Rambo Ganesha Gurning sempat dijerat pasal Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Alasan penerapan RJ antara lain, tersangka yang merupakan tulang punggung keluarganya dan telah memohon maaf kepada korban (istrinya) di hadapan anaknya yang masih bayi. Sebaliknya, korban secara sadar dan tanpa syarat apapun telah bersedia memaafkan perbuatan tersangka.
“Kemudian tokoh masyarakat sekitar melalui Kepala Seksi Trantib Kelurahan, tokoh Agama sepakat dan memohon kepada Kejaksaan agar perkara ini dapat diselesaikan secara RJ dengan jaminan bahwa tersangka menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” pungkas Indra. (RobS/RS)

