![]() |
| Kajari Tanjungbalai Bobon Robiana didampingi staf saat menggelar keterangan pers perkara dugaan korupsi Belanja Hibah di KPU Kota Tanjungbalai. (mol/sur) |
TANJUNGBALAI | Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai, Jumat (19/12/2025) melakukan penahanan terhadap empat tersangka perkara dugaan korupsi terkait penggunaan Belanja Hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Hal itu diungkapkan Kajari Tanjungbalaii Bobon Robiana SH MH didampingi Kasi Pidsus Anton Sujarwo SH MH, Kasi Intel Juergen Panjaitan, SH MH beserta tim penyidik Pidsus di Kantor, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sirantau, Kecamatsn Datuk Bandar.
Yakni tersangka FRP (Ketua KPU Kota Tanjungbalai), EAS (Sekretaris), SWU (PPK/Barang dan Jasa) serta MRS (Bendahara). Penetapan tersangka menyusul ditemukannya minimal dua alat bukti.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, FRP dan kawan-kawan (dkk) kemudian dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tanjungbalai selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan tanggal 7 Januari 2026. “Total pagu di dua TA tersebut sebesar Rp16,5 miliar," jelas Bobon Robiana di hadapan awak media.
Dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Nomor : PRINT-03/L.2.17/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025 dan pada tanggal 27 Agustus 2025, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Tanjungbalai dan menemukan dokumen- dokumen maupun alat elektronik didiga kuat berkaitan dengan pertanggungjawaban Belanja Hibah.
”Dana Hibah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungbalai. Dengan rincian, TA 2023 sebesar Rp5.8 miliar dan TA 2024 Rp10,7 miliar,” urainya.
Sita
Realisasi penggunaan anggaran, sambung Robiana, total terpakai Rp10.869.102.399 dan dikembalikan ke Kas Daerah Pemko Tanjungbalai sebesar Rp5.630.897.601, tertanggal 9 April 2025.
Sedangkan saksi yang sudah diperiksa sebanyak 75 orang, sehingga penyidik menemukan kerugian negara berdasarkan hasil audit oleh auditor sebesar Rp1.258.339.271, berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) serta beraroma penggelembungan harga atau mark up dan kegiatan belanja tanpa dilengkapi dokumen Surat Laporan Pertanggungjawaban (LPj).
Di bagian lain Bobon Robiana juga menambahkan, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti (BB) berupa uang tunai sejumlah Rp663.450.500 dari beberapa saksi.
Tersangka Lain
Tersangka FRP dkk dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Menjawab pertanyaan awak media, Kajari Bobon Robiana menimpali, idak tertutup kemungkinan bertambahi tersangka lainnya. “Kita lihat nanti karena pihaknya tetap melakukan penyidikan,“ tutupnya. (Surya/RS)

