![]() |
| Teks Foto : Tambang alias Galian C diduga Illegal di Desa Sepinggan Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deliserdang yang dikabarkan mendapat izin dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. (mol/dok/js). |
DELISERDANG | Kapolsek Tiga Juhar Polresta Deliserdang, Iptu Robah Tarigan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai aktivitas Tambang alias galian C diduga Illegal di Sungai Buaya Desa Sipinggan, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang.
Kepada awak media, Kapolsek Tiga Juhar Iptu Robah Tarigan menyampaikan bahwasanya Tambang alias Galian C yang di soroti wartawan belakangan ini memiliki izin operasional resmi dari dinas terkait.
" Galian itu ada izinnya," kata Iptu Robah Tarigan sambari mengirimkan izin tambang tersebut yang masih berbentuk salinan digital kepada wartawan.

Teks Foto : Izin berusa berbasis resiko PT Mitra Engineering Grup yang dikeluarkan pemerintah provensi Sumut.( mol/do/js)
Dalam salinan digital itu, diketahui galian C memiliki Perizinan berusaha berbasis resiko izin : 91200045732010054, pemegang usaha PT Mitra Engineering Group, nomor induk berusaha (NIB) 9120004573201, kode KLBI 08103, penggalian krikil/sirtu. Lokasi usaha Desa Sipinggan. Luas wilayah Usaha 49.51 Ha yang ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Utara melalui Kepala DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara secara elektronik.
Namun terkait aktivitas galian C yang disoroti awak media belakangan ini di Desa Sipinggan Kecamatan STM Hulu disenyalir tidak sesuai dengan titik lokasi yang tertera di perizinan, karena aktivitas yang dilakukan berada di Daerah Aliran Sungai ( DAS ) Sungai Buaya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 menegaskan bahwa pengelolaan DAS harus memperhatikan kelestarian lingkungan. Selain itu, regulasi mengenai pertambangan mineral dan batuan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Sorotan masyarakat terhadap aktivitas galian C itu, tidak sebatas perizinan namun juga prihal kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat para penambang.
"Persoalan utama bukan hanya soal izin, melainkan status lahan yang ditambang. Mereka mempertanyakan apakah perusahaan dibenarkan melakukan penambangan di DAS, ini kan sungai apa bisa di kelola secara pribadi"ucap salah seorang warga.
Lanjutnya, lokasi galian di Sungai Buaya itu juga berbatasan langsung dengan Desa Tanjung Muda, dua desa ini terancam, lingkungan dan ekosistem sungai jadi rusak, siapa yang tangung jawab. Kalaupun katanya mereka memiliki izin kami yakini izin itu bukan titik kordinatnya di sungai buaya ini. Manalah mungkin pemerintah provinsi Sumatera Utara mau mengeluarkan izin di titik koordinat sungai " cetus warga ini, Minggu (9/11/2025).
Seperti diketahui, izin usaha pertambangan (IUP) hanya berlaku di wilayah yang sah berdasarkan penetapan pemerintah. Tanpa izin yang sesuai, kegiatan penambangan dikategorikan ilegal dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kasus ini menambah sorotan terhadap pengelolaan tambang di daerah, di mana tumpang tindih aturan dan lemahnya pengawasan kerap menimbulkan celah hukum. Hingga kini, pihak terkait diminta memperjelas status lahan Tambang alias Galian C di Sungai Buaya Desa Sepinggan STM Hulu, dan juga izin operasional perusahaan agar tidak menimbulkan polemik baru.( Jasa )

