-->

Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan: Kapal dengan 4 ABK Pembawa 10 Penumpang Tak Langgar Hukum

Sebarkan:

Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan gelar konferensi pers terkait pengamanan kapal dengan 4 ABK pembawa 10  penumpang.(surya/mol)

TANJUNGBALAI |
Setelah adanya serahterima  dari pihak Bea dan Cukai Teluk Nibung Kota Tanjungbalai terhadap 1 unit kapal motor dan 4 orang ABK pembawa 10 orang penumpang, pihak Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Asahan langsung melakukan pemeriksaan dokumen.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak Imigrasi, tidak ada ditemukan dokumen dari masing-masing individu sepuluh orang penumpang  berupa pasport. Hal itu dikatakan Kasubsi Infokom  Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan Raymika Caniago dalam siaran konferensi persnya, Selasa (25/11/2025).

Lebih lanjut dijelaskannya kepada para awak media, untuk 4 orang ABK sudah dilakukan pemeriksaan berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas kegiatan yang mereka lakukan. Pihak Imigrasi juga memberikan edukasi hukum keimigrasian dan membuat pernyataan komitmen mereka tidak akan melakukan lagi atau mengulangi  kegiatan yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

"Dalam kasus ini kami pihak Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan menyimpulkan tidak ada pelanggaran hukumnya. Karena pada saat diamankan pihak Bea dan Cukai Teluk Nibung pada Tanggal  21 Oktober 2025 yang lalu, posisi kapal motor yang diamankan bersama 4 ABK membawa sepuluh orang penumpang hanya 200 meter dari bibir pantai," pungkas Raymika Caniago.(Surya/js)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini