-->

Dituding Tanpa Sebab Aktivis Rahmadi Dipindahkan, Ada Apa dengan Lapas Tanjungbalai?

Sebarkan:

Dokumen foto Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan. (mol/rs)
TANJUNG BALAI | Pemindahan tanpa sebab yang jelas terhadap terdakwa Rahmadi, aktivis asal Tanjungbalai, dari lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungbalai Asahan ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar spontan menuai protes keras, Selasa (25/11/2025).

Kebijakan Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan, Refin Tua Manullang, bersama Kasi Binadik Jawilson Purba, Senin (17/11/2025) dinilai janggal, mendadak dan diduga sarat tindakan sewenang-wenang.

Penasihat hukum terdakwa, Ronald M Siahaan menyatakan keberatan keras atas keputusan tersebut. Menurutnya, pemindahan itu tidak memenuhi ketentuan hukum karena Rahmadi masih berstatus terdakwa dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pemindahan ini tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam Pasal 46 ayat 2 PP 31 Tahun 1999. Rahmadi belum berstatus narapidana sehingga tidak layak dipindahkan,” tegas Ronald Siahaan.

Ronald juga menyoroti bahwa Rahmadi tengah menjalani proses banding serta pemeriksaan lanjutan oleh Propam Polda Sumut dan penyidik Polda Sumut. Menurutnya, pemindahan ke Lapas jauh justru dapat menghambat akses pendampingan hukum secara maksimal. Bahkan memperburuk kondisi kliennya yang sebelumnya mengaku mengalami kekerasan selama dalam tahanan.

“Apa mungkin karena adanya intervensi atau ‘pesanan’ tertentu di balik keputusan mendadak tersebut. Ada apa dengan pemindahan ini? Mengapa dilakukan secara tiba-tiba? Kami menduga kuat ada unsur kesewenang-wenangan yang merugikan klien kami,” ujarnya.

Ronald menegaskan bahwa Rahmadi merupakan seorang aktivis yang selama ini vokal terhadap isu-isu daerah. Ia mencurigai pemindahan ini berkaitan dengan dugaan kriminalisasi terhadap kliennya dalam kasus narkoba 10 gram yang kini sedang bergulir di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Keluarga Rahmadi, khususnya istri dan anaknya sangat terpukul dan menuntut keadilan atas keputusan yang mereka anggap tidak manusiawi dan penuh kejanggalan.

Di bagian lain ia meminta Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Hukum dan HAM untuk meninjau kembali pemindahan tersebut serta mendengarkan keluhan masyarakat yang menilai tindakan ini berlebihan.

“Kami berharap pemerintah segera mengevaluasi pemindahan ini demi mencegah praktik kesewenang-wenangan terhadap warga negara, terlebih terhadap aktivis yang kami duga sedang dikriminalisasi,” lanjut Ronald.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kalapas Refin Tua Manullang dan Kasi Binadik Jawilson Purba membenarkan pemindahan Rahmadi berjumlah 28 orang warga binaan yang dikirim ke berbagai lapas di Sumatera Utara (Sumut).

Kalapas Refin didampingi Kasi Binadik Jawilson Purba mengatakan warga binaan saat ini 1.230 orang, sementara daya tampung hanya 707 orang. "Begitu juga bangunannya bangunan tua," ujar Kasi Binadik.

Lanjutnya, warga binaan yang dipindahkan itu berdasar surat dari Kanwil Lapas Sumut, sedangkan kita hanya mengirimkan daftar nama-nama secara global warga binaan, kewenangan kita untuk memindahkannya tidak ada. 

"Dan warga binaan yang dipindahkan itu, hukumannya diatas 10 tahun, hukuman mati dan hukuman seumur hidup," ujarnya.

Jawilson memaparkan alasan pemindahan, over kapasitas di Lapas Kelas IIB Tanjungbalai, Penghuni dengan hukuman di atas 10 tahun dipindahkan ke Lapas lain serta untuk mengantisipasi potensi aksi demonstrasi. (RobS/RS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini