![]() |
| Direktur PT CMA Chandler Hikman dan Lilis Dian Prihatini, PPK Pengadaan Bilik Sterilisasi Covid masing-masing dituntut 3 tahun penjara. (mol/roberts) |
Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.
Tuntutan serupa juga ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lilis Dian Prihatini (berkas terpisah).
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari Dairi) Ahmad Husein menilai kedua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair.
Yakni melakukan atau turut serta secara melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dalam Pengadaan Bilik Sterilisasi Covid-19 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp592.050.000.
“Oleh karenanya terdakwa rekanan, Chandler Hikman dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp292.050.000, setelah dikurangi Rp300 juta dari yang telah dititipkan terdakwa di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) pada Kejari Dairi dan dirampas untuk negara,” urai Ahmad Husein.
Dengan ketentuan, bila sisa UP tersebut selama sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana nantinya disita dan dilelang JPU.
Dalam keadaan harta bendanya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka Chandler Hikman dipidana 1,5 tahun penjara.
Bedanya, terdakwa Lilis Dian Prihatini selaku PPK tidak dikenakan pidana tambahan membayar UP karena dinilai tidak ikut menikmati uang negara.
Rusak Dibayar
Bilik Sterilisasi Covid-19 atau PDS yang diterima Dinkes Kabupaten Dairi diwarnai komplain. Karena 40 dari 70 unit bilik beberapa hari setelah diterima, persisnya di Oktober 2020 sudah pada rusak.
Saksi Leonardus Sihotang selaku Sekretari Daerah (Sekda) dan Budianta Pinem selaku Inspektur tidak berani memerintahkan Kadis Kesehatan ketika itu, Ruspal selaku Pengguna Anggaran (PA) melakukan pembayaran pekerjaan kepada rekanan.
Di pihak lain, terdakwa Lilis Dian Prihatini selalu PPK khawatir akan digugat rekanan bila pengadaan bilik sterilisasi Covid-19, tidak dibayarkan.
Bukti surat permohonan pembayaran pekerjaan yang diperlihatkan saksi Jhon Alexander di hadapan majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis didampingi hakim anggota Dr Sarma Siregar dan Ibnu Kholik kemudian dikonfrontir kepada terdakwa Lilis Dian Prihatini.
“Betul itu tanda tangan Saya Yang Mulia. Itu di tanggal 11 Desember 2020. Sedangkan Surat Permintaan Membayar (SPM) yang Saya tanda tangani, malam tanggal 31 Desember 2020.
Waktu itu ada yang datang ke rumah. Saya dijemput. Katanya, ini mendesak untuk ditandatangani,” kata Lilis Dian Prihatini.
Hakim ketua As’ad Rahim Lubis pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya. (ROBERTS/RS)


