Suap ‘Sinterklas’ Kirun, Mantan Kadis PUPUR Mulyono Terima Rp2,3 M, Elpi Yanti Rp7,2 M

Sebarkan:
Ketiga saksi dari tim JPU KPK dihadirkan sekaligus di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)

MEDAN | Derasnya aliran dana suap dari terdakwa ‘Sinterklas’ Akhirun Piliang alias Kirun, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) ke pejabat dan staf di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali terungkap pada sidang lanjutan, Rabu (15/10/2025).

Jauh sebelum Topan Obaja Putra Ginting (TOPG) menduduki jabatan Kadis PUPR Provinsi Sumut (24 Febriluari 2025-red). Hal itu terungkap atas keterangan tiga saksi yang dihadirkan sekaligus oleh tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.

Yakni Taufik, selaku Komisaris PT DNG dan PT Rona Na Mora (RNM), perusahaan milik terdakwa Kirun, Mariam sebagai Bendahara terdakwa dan Cindy, petugas BRILink.

Mariam menyebut pada tahun 2024, tercatat aliran dana sebesar Rp2,3 miliar lebih kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Mulyono.

“Kepada Mulyono sebesar Rp2,380 miliar, ini benar ini?” timpal hakim ketua Khamozaro Waruwu dan dijawab tegas oleh saksi, dia yang mentransfer dananya.

Saat dicecar tim JPU berikut slide sejumlah alat bukti di tahun yang sama, Mariam juga mengaku mentransfer uang senilai Rp7,272 miliar kepada mantan Kadis PUPR Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Elpi Yanti Harahap.

Selanjutnya Rp1,272 miliar kepada mantan Kadis PUPR Kota Padangsidimpuan, Ahmad Juni, pejabat Dinas PUPR Padanglawas Utara (Paluta) bernama Hendri (Rp467 juta) serta Rp1,5 miliar kepada Ikhsan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

“Masih banyak pihak lain yang turut menerima suap dan gratifikasi dari PT DNG,” kata saksi.

Hakim ketua Khamozaro Waruwu pun spontan meminta penyidik KPK menindaklanjuti fakta-fakta terungkap di persidangan.

‘Amnesia’

Fakta menarik lainnya PT DNG cap resmi atau stempel Dinas PUPR Provinsi Sumut dan stempel UPTD Gunungtua PUPR Sumut. Hal itu diungkapkan oleh saksi Taufik Hidayat Lubis, selaku Komisaris PT DNG yang juga merangkap sebagai pengurus berkas lelang proyek di dinas tersebut. 


Tim JPU memperlihatkan sejumlah slide aliran dana terdakwa 'Sinterklas' Kirun kepada sejumlah pejabat dan staf di PUPR. (MOL/ROBERTS)

Dalam kesaksiannya, Taufik menyebut dirinya bekerja sama dengan Direktur Utama PT DNG dan PT RNM, milik terdakwa Akhirun Piliang.

Selain kedua perusahaan dimaksud, Taufik juga mengakui bahwa perusahaan lain miliknya, yakni PT Prima Duta dan CV Prima Duta, beberapa kali digunakan oleh Akhirun Piliang untuk memperoleh pekerjaan konstruksi dari instansi pemerintah.

Namun sepanjang sidang, Taufik kerap mengaku lupa alias ‘amnesia’ terhadap transaksi dan kegiatan yang dilakukannya demi memenangkan proyek-proyek tersebut. Bahkan, ketika jaksa menyinggung perihal penyerahan uang tunai sebesar Rp1,3 miliar di Kantor Pusat Bank Sumut, Taufik mengaku tidak mengenal orang yang menerima uang tersebut, padahal penyerahan dilakukan langsung melalui tangannya.

Pernyataan itu membuat Khamozaro Waruwu kembali bereaksi keras. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin uang dengan nilai fantastis diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenal. 

“Terdakwa, kepada siapa Anda perintahkan uang tersebut diserahkan dengan kode ‘Sipiongot DP 7,5’ itu?” timpal Waruwu kepada Akhirun Piliang.

Terdakwa Akhirun sempat terdiam sejenak sebelum akhirnya menjawab bahwa uang tersebut merupakan pinjaman kepada koleganya bernama Lunglung.

Usai persidangan,  JPU KPK saat dikonfirmasi wartawan mengenai penerima uang Rp1,3 miliar di Bank Sumut menyebut bahwa hal tersebut belum menjadi fokus dalam persidangan kali ini. 

“Untuk poin itu belum masuk dalam ranah persidangan yang kami tangani, karena saat ini kami masih fokus pada dakwaan terhadap pemberi suap, yakni Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang,” ujar salah satu JPU KPK.

Khamozaro Waruwu pun melanjutkan persidangan, Kamis besok (16/10/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari klaster Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumut. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini