![]() |
| Alpa Patria Lubis alias Kepot, Mardiansyah alias Bendil, dan Surya Dharma alias Galo, saat di limpah tahap dua di Kejari Serdangbedagai, Kamis,(14/7/2025).(mol/halasan r). |
Kepala Seksi Intelijen Kejari Serdangbedagai, Hasan Afif Muhammad, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (17/10/2025), membenarkan sidang tersebut dipindahkan dari PN Sei Rampah ke PN Jakarta Timur.
“Benar, sidang itu digelar di PN Jakarta Timur karena ada permohonan resmi dari kejaksaan yang kemudian dikabulkan melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung,” ujar Afif.
Afif menjelaskan pemindahan lokasi sidang dilakukan dengan pertimbangan keamanan dan perlindungan terhadap jaksa, saksi, serta korban.
Menurutnya, keputusan ini sah secara hukum dan bertujuan menjamin proses peradilan yang objektif, aman, serta bebas dari tekanan pihak mana pun.
“Pertimbangan persidangan ke PN Jakarta Timur untuk keamanan jaksa juga untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban. Ini bersifat sah secara hukum dan dilakukan demi menjamin proses peradilan yang objektif, aman, dan bebas dari intervensi,” ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Alpa Patria Lubis (Kepot) sempat mengklaim kliennya merupakan korban pemerasan oleh jaksa John Wesley pada tahun 2024 lalu.
Kepot disebut-sebut telah memberikan uang lebih dari Rp100 juta agar tuntutan hukum yang dihadapinya dapat diringankan. Dugaan pemerasan inilah yang diduga menjadi pemicu peristiwa pembacokan yang terjadi di kebun sawit milik Jaksa John.
Menanggapi tudingan tersebut, Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang Boy Amali, menegaskan tuduhan pemerasan tidak terbukti.
“Jaksa Jhon tidak pernah menangani langsung kasus pelaku Kepot. Dugaan pemerasan itu tidak terbukti, termasuk saat dilakukan pemeriksaan di Polda Sumut,” ungkap Boy saat dikonfirmasi awak media ini melalui saluran WhatsApp.
Terkait adanya pemeriksaan internal terhadap jaksa Jhon Wesley, Boy menambahkan hingga kini pihaknya belum melakukan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan.
Sebagai informasi, peristiwa berdarah tersebut terjadi Sabtu, (24/5/2025). Saat itu, Jaksa John Wesley Sinaga dan seorang staf tata usaha Kejari Deli Serdang ditemukan bersimbah darah di perkebunan kelapa sawit Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdangbedagai.
Setelah berhasil ditangkap ketiga pelaku, yakni Kepot, Bendil, dan Galo, kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara dan telah menjalani pelimpahan tahap dua di Kejari Serdangbedagai Kamis (24/7/2025). Kemudian sudah pernah bersidang di PN Sei Rampah.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut penegakan hukum dan integritas aparat kejaksaan di daerah. Proses persidangan di PN Jakarta Timur diharapkan dapat berjalan objektif dan transparan hingga putusan hukum berkekuatan tetap.(HR/HR).

