-->
crossorigin="anonymous">

Sehari, Dua Perkara Selesai di Polsek Siantar Utara dengan Problem Solving

Sebarkan:

Foto: Problem Solving Perkara Penipuan (Atas). Problem Solving.Perkara Perkelahian (mol/dok-humas)
PEMATANGSIANTAR | Dalam sehari, Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar selesaikan 2 perkara, penipuan serta perkelahian lewat problem solving, Minggu (12/10/2025)

Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga SH menjelaskan, Problem Solving pertama dalam perkara penipuan diduga dilakukan, RN, 37, warga Kelurahan Sigulanggulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, disebut sebagai pihak pertama

Berawal, Sabtu (11/10/2025) sekira pukul 16:55 WIB, RN mendatangi toko kelontong milik pihak kedua/korban pelapor inisial RG, 53, di Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsianta

RN memesan 300 butir telur kepada karyawan toko/saksi, inisial AS, namun tidak membayar. Merasa ditipu, Minggu (12/10/2025) siang, RG melapor ke Polsek Siantar Utara agar pelaku diproses sesuai hukum berlaku

Menindaklanjut pengaduan, personil piket SPKT bersama Bhabinkamtibmas memanggil pihak pertama kemudian melakukan mediasi terhadap pihak dua di Mapolsek Siantar Utara

Hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai dengan point point sudah disepakati bersama sehingga dugaan penipuan tersebut diselesaikan dengan problem solving.

"Kedua belah pihak sudah menandatangani surat pernyataan perdamaian materai," Ujar AKP Jahrona Sinaga 


PERKARA PERKELAHIAN

Kasus perkelahian antara, HP, 18, warga Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun dengan JS, 31, warga Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, berujung dan selesai dengan Problem Solving di Polsek Siantar Utara

Tidak disebut apa penyebab dan motif, namun Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga SH mengatakan, kedua belah pihak berkelahi di Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar Minggu (12/10/2015) sekira pukul 20:00 WIB

Akibat perkelahian, HP yang disebut sebagai pihak pertama mengalami luka tersulut rokok di bibir bagian atas sedang JS, pihak kedua mengalami sakit di bibir bawah

Menanggapi kasus ini, piket SPKT bersama Bhabinkamtibmas melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan

Kedua belah pihak sepakat berdamai yang dengan menandatangani surat pernyataan perdamaian bermaterai dengan point point telah disepakati bersama.

"Dugaan perkelahian itu sudah diselesaikan dengan probelm solving karena kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai," Ujar AKP Jahrona Sinaga menutup penjelasan (Bay/Bay-MOL)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini