![]() |
| Terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial G alias K, Selasa, (21/10/2025). (mol/dok.humas Polres Serdangbedagai). |
Pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 21.15. tim unit I berhasil meringkus terduga pelaku berinisial G alias K,30, warga Dusun VIII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai, saat tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Dusun VIII Desa Celawan yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Arif Suhadi SH MH memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Ipda Budi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi.
Lanjutnya, setelah dilakukan pemantauan dan pengintaian di sekitar TKP, personel yang menyamar memastikan target yanh hendak menjual. Tim unit I langsung menyergap dan mengamankan terduga pelaku G alias K dan tertangkap tangan.
"Saat diinterogasi di lokasi, terduga pelaku mengakui barang tersebut miliknya dan didapat dari seseorang di kawasan Bagan Percut, Kabupaten Deli Serdang,” terang AKP Arif Suhadi.
Dari hasil penangkapan, personel menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu seberat bersih 4,58 gram, dua bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu seberat bersih 1,77 gram, dua unit telepon genggam merek Samsung dan Realme dan satu unit timbangan digital (skil).
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan dukungan informasi dari masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat tidak segan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. Polres Serdangbedagai berkomitmen terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegas AKP Arif Suhadi.
Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, Selasa, (21/10/2025) di Polres Serdangbedagai membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka G alias K telah diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Sat Resnarkoba Polres Serdangbedaai,” ujarnya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara," tutupnya.(HR/HR).

