Polsek Siantar Martoba Ciduk Pencuri Kabel Tower, Dua Lagi Buron

Sebarkan:

Foto: Tersangka Pencuri Kabel, ESP (Tengah) Diapit Kanit Reskrim Ipda Juhandya Malau SH MH dan Personil (mol/dok-MOL)
PEMATANGSIANTAR | Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba - Polres Pematangsiantar ciduk satu pelaku pencuri kabel tower milik PT Putra Mulia Telecommunication, di Jalan Darussalam, Lorong Baja, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar

Pelaku, ESP, 30, warga Jalan Nanggar Suasa Ujung, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, diciduk.saat beraksi, Senin 13 Oktober 2025 sekira pukul 21:50 WIB

Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik SH MH menjelaskan kronologi pengungkapan dan penangkapan pelaku berawal dari laporan pejaga/pengawas yang menyebut sedang terjadi diduga pencurian kabel tower yang dijaganya

Menindaklanjut laporan, saat itu juga Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Ipda Juhandya Malau SH MH langsung merespon dan bergerak cepat menuju lokasi 

Tim Opsnal berhasil menemukan dan mengamankan satu pelaku, ESP yang sedang duduk di atas satu unit becak bermotor (betor), parkir di tepi jalan dekat tower

Diinterogasi ESP mengaku bersama dua rekannya, EB dan G warga Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar sedang mencuri besi/kabel tower

ESP menerangkan, ia bertugas memantau situasi di sekitar tower dan menyediakan betor untuk mengangkut kabel hasil curian sedangkan dua rekannya masih berada di tower menjarah kabel 

Mendengar pengakuan ESP, Kanit Rekrim bersama Tim Opsnal langsung menuju tower yang berjarak sekitar 20 meter dari tepi jalan

Di lokasi. Didapati pagar besi yang megelilingi tower telah rusak diduga oleh para pelaku untuk jalan masuk serta kabel sekira 20 meter lenyap

"Diduga mengetahui kedatangan personil, pelaku EB dan G melarikan diri," Ungkap Kapolsek, AKP Martua Manik, Kamis (16/10/2025) siang

Pelaku ESP beserta barang bukti dua (2) buah kabel selang warna hitam dan satu (1) unit sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam tanpa nomor polisi yang dimodifikasi menjadi betor diboyong ke Mapolsek Siantar Martoba. Sedang dua pelaku EB dan G masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) 

Atas kejadian ini, Selasa 14 Oktober 2025, pihak PT Putra Mulia Telecommunication, melalui pengawas lapangan, secara resmi membuat Laporan Polisi ke Polsek Siantar Martoba agar kasus ini diproses sesuai hukum 

"Pelaku ESP sudah ditahan guna diproses hukum dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana “Pencurian“ sebagaimana dimaksud Pasal 363 dari KUHPidana," Tandas AKP Martua Manik menutup penjelasan (Bay/Bay-MOL)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini