![]() |
| Foto: Tersangka Pencuri Kabel, ESP (Tengah) Diapit Kanit Reskrim Ipda Juhandya Malau SH MH dan Personil (mol/dok-MOL) |
Pelaku, ESP, 30, warga Jalan Nanggar Suasa Ujung, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, diciduk.saat beraksi, Senin 13 Oktober 2025 sekira pukul 21:50 WIB
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik SH MH menjelaskan kronologi pengungkapan dan penangkapan pelaku berawal dari laporan pejaga/pengawas yang menyebut sedang terjadi diduga pencurian kabel tower yang dijaganya
Menindaklanjut laporan, saat itu juga Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Ipda Juhandya Malau SH MH langsung merespon dan bergerak cepat menuju lokasi
Tim Opsnal berhasil menemukan dan mengamankan satu pelaku, ESP yang sedang duduk di atas satu unit becak bermotor (betor), parkir di tepi jalan dekat tower
Diinterogasi ESP mengaku bersama dua rekannya, EB dan G warga Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar sedang mencuri besi/kabel tower
ESP menerangkan, ia bertugas memantau situasi di sekitar tower dan menyediakan betor untuk mengangkut kabel hasil curian sedangkan dua rekannya masih berada di tower menjarah kabel
Mendengar pengakuan ESP, Kanit Rekrim bersama Tim Opsnal langsung menuju tower yang berjarak sekitar 20 meter dari tepi jalan
Di lokasi. Didapati pagar besi yang megelilingi tower telah rusak diduga oleh para pelaku untuk jalan masuk serta kabel sekira 20 meter lenyap
"Diduga mengetahui kedatangan personil, pelaku EB dan G melarikan diri," Ungkap Kapolsek, AKP Martua Manik, Kamis (16/10/2025) siang
Pelaku ESP beserta barang bukti dua (2) buah kabel selang warna hitam dan satu (1) unit sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam tanpa nomor polisi yang dimodifikasi menjadi betor diboyong ke Mapolsek Siantar Martoba. Sedang dua pelaku EB dan G masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)
Atas kejadian ini, Selasa 14 Oktober 2025, pihak PT Putra Mulia Telecommunication, melalui pengawas lapangan, secara resmi membuat Laporan Polisi ke Polsek Siantar Martoba agar kasus ini diproses sesuai hukum
"Pelaku ESP sudah ditahan guna diproses hukum dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana “Pencurian“ sebagaimana dimaksud Pasal 363 dari KUHPidana," Tandas AKP Martua Manik menutup penjelasan (Bay/Bay-MOL)

