![]() |
| Warga Kota Medan yang mencuri sepeda motor di Tebingtinggi. (Mol/Humas Polres TT) |
Kapolsek Padang Hulu, Iptu Rudi Asman, menjelaskan, kasus ini bermula pada Jumat (3/10/2025) dini hari, saat korban bernama Charles Silitonga, petani asal Desa Buluh Duri, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdangbedagai, menginap di Penginapan Fajar Murni bersama rekannya.
Korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya di halaman penginapan, namun korban lupa mencabut kunci dari bagasi motornya.
Ketika hendak pulang, korban terkejut mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat parkir.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Padang Hulu melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Rabu (15/10/2025) malam, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Sutomo, Kota Medan," ujar Iptu Rudi Asman, Kamis (16/10/2025).
Dengan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Lukman M. Aruan, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan sekitar pukul 21.45 WIB, saat pelaku sedang membeli nasi di pinggir jalan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian.
Saat diinterogasI, pelaku mengaku mencuri sepeda motor korban dengan maksud untuk dijual, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 2 juta digunakan untuk keperluan pribadi.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan satu buah BPKB kendaraan bermotor merek Honda Supra X 125cc dengan nomor polisi BK 6190 IN sebagai barang bukti.
"Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Padang Hulu untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal pencurian sesuai dengan KUHPidana," kata Rudi. (Mol/Sdy)

