Waka Polres Serdangbedagai Kompol Rudy didampingi Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir, Kasi Humas Iptu LB Manullang, dan Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata memimpin kegiatan press release pengungkapan kasus tersebut pada Kamis (23/10/2025) di Aula Patriatama Polres Serdangbedagai.
Pada kesempatan itu Kompol Rudy menjelaskan, kasus ini bermula pada Senin (29/9/2025) ketika pemilik gudang bernama Aling di Dusun VI Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, melapor ke Polres Serdangbedagai.
Korban bersama saksi Andi Cokro mendapati jendela gudang dalam keadaan terbuka dan isi gudang telah dibongkar. Barang-barang yang hilang antara lain: satu set mesin gilingan plastik, mesin air, aluminium dan besi tua, timbangan, tembaga, meteran listrik dan kabel.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp150 juta, dan segera melapor ke Polres Serdangbedagai,” jelas Kompol Rudy.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdangbedagai yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi informasi dari saksi Ahwa, yang mengenali salah satu pelaku bernama Rahmad Hidayat alias Dayat, mantan pekerjanya.
Berdasarkan petunjuk tersebut, tim melakukan penangkapan pada Jumat (17/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.30, terhadap Dayat bersama tiga rekan lainnya (Sandi, Aal, dan Robi) di Dusun VI Desa Sei Rampah. Dari mereka diamankan satu unit becak motor (betor) yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap empat tersangka lainnya (Suwandana, Ramadani, Muhammad Saifi, dan Muhammad Fikri) di Dusun I Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
Sekitar pukul 01.00, tim juga menangkap Harto Wijoyo alias Jaya di rumahnya, disita 1 unit betor warna hitam. Tidak berhenti di situ, pukul 02.00, dua tersangka lain yakni Rudi Ismawan alias Iwan Kutil dan Muhammad Alwi Azis berhasil diamankan di Dusun VI Rampah Kiri.
“Dari hasil pemeriksaan, motif para pelaku adalah kebutuhan ekonomi. Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Serdangbedagai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kompol Rudy.
Tujuh tersangka utama dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 Jo Pasal 54 sub Pasal 352 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Sementara dua tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ungkap Kompol Rudy.
Adapun identitas para tersangka pelaku pencurian:
1. Rahmad Hidayat alias Dayat, 42, wiraswasta, Desa Sei Bamban.
2. Muhammad Al alias Aal, 23, buruh, Desa Sei Buluh.
3. Muhammad Robiandika alias Robi, 20, Desa Sei Rampah.
4. Suwandana alias Borong, 41, Desa Pon.
5. Azizal Aswiyen alias Aziz, 23, Desa Sei Buluh, Medang Deras, Batu Bara.
6. Muhammad Saifi alias Fi’i, 25, Desa Sukasari.
7. Sandi Suhardi alias Sandi, 28, Desa Sei Buluh.
Pelaku Penadah:
1. Rudi Ismawan alias Iwan Kutil, 42,warga Dusun VI Rampah Kiri.
2. Harto Wijoyo alias Jaya, 29,warga Dusun I Paret Rambe.
Barang Bukti yang Diamankan:
1. Dua unit becak bermotor (betor) warna hitam dan biru
2. Tiga buah senter
2. Satu lembar bon faktur penjualan barang
3. Tiga lembar karung goni
4. Satu potongan besi
Kompol Rudy juga menegaskan, Polres Serdangbedagai berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan konvensional seperti pencurian, termasuk aksi rayap besi yang merugikan masyarakat.
“Polres Serdangbedagai akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap aktivitas penjualan barang bekas yang mencurigakan,” pungkasnya.(HR/HR).

