
Wakil Bupati Tapanuli Utara hadiri Rapat Rekonsiliasi Perhitungan Persentase Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Panas Bumi Tahun 2026.(mol/humas)
TAPUT | Wakil
Bupati Tapanuli Utara, Dr Deni Lumbantoruan MEng menghadiri Rapat Rekonsiliasi
Perhitungan Persentase Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Panas Bumi Tahun
2026, yang diselenggarakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) bertempat di Ballroom 5 Hotel Four Seasons, Jakarta, Senin (28/10/2026).
Kegiatan dibuka oleh Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Ibu Eniya Listiani Dewi, dan menghadirkan narasumber dari berbagai kementerian, antara lain Gigih Udi Atmo (Direktur Panas Bumi, Kementerian ESDM), Nurdianto Setiawan (Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu), Ardi Eko Widoyo (Kemendagri), serta Rachman Apri (Ditjen Anggaran, Kemenkeu).
Dalam forum yang turut
hadir para kepala daerah, perwakilan perangkat daerah, dan perusahaan pengelola
panas bumi se-Indonesia tersebut, Wakil Bupati Tapanuli Utara menyampaikan
beberapa usulan strategis kepada pemerintah pusat dan pihak perusahaan
pengelola panas bumi, antara lain:
1. Realisasi Tepat
Waktu Bonus Produksi Panas Bumi
Pemkab Taput
meminta agar bonus produksi panas bumi dapat disalurkan tepat waktu, termasuk
realisasi bonus produksi Triwulan IV Tahun 2024 dan Triwulan III–IV Tahun 2025,
karena daerah telah mengalokasikan anggaran pemanfaatannya.
2. Kepemilikan Saham Pemerintah Daerah (Golden Share)
Pemerintah
Kabupaten Tapanuli Utara mengusulkan agar Pemda dapat memiliki saham dalam
porsi kecil (1–2%) pada perusahaan pengelola panas bumi PT Sarulla Operations
Ltd (SOL), sebagai bentuk partisipasi daerah dan dukungan terhadap
keberlanjutan operasional perusahaan.
3. Pelibatan Perseroda Taput Sebagai Mitra Bisnis
Pemkab Taput
mendorong agar Perseroda Kabupaten Tapanuli Utara dilibatkan sebagai
mitra/subkontraktor dalam kegiatan bisnis PT SOL, seperti penyediaan alat
berat, jasa transportasi, dan logistik, agar manfaat ekonomi dapat dirasakan
langsung oleh masyarakat daerah.
4. Pemanfaatan CSR untuk Program Berdampak Langsung
Melalui
program Corporate Social Responsibility (CSR), Pemkab Taput mengusulkan agar
perusahaan mendukung kegiatan yang memberi dampak nyata, seperti pembangunan
alat pengering komoditas pertanian (jagung, kopi, coklat) serta penghangat air
bagi usaha perikanan air tawar.
Menanggapi usulan tersebut, Kementerian ESDM menyampaikan bahwa penyaluran bonus produksi akan menjadi perhatian dan diupayakan terealisasi secara penuh. Kementerian juga membuka peluang bagi Perseroda, UMKM, dan Koperasi Merah Putih untuk terlibat dalam kegiatan usaha panas bumi.
Selain itu, Kementerian ESDM berencana membentuk Forum Asosiasi Kepala Daerah Penghasil Panas Bumi sebagai wadah komunikasi dan koordinasi antar daerah penghasil.
Terkait alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Panas Bumi, dijelaskan bahwa PT SOL masih berada dalam skema eksisting PNBP dan belum mencapai Net Operation Income (NOI), sehingga kontribusi saat ini masih berupa bonus produksi. Adapun NOI diperkirakan akan tercapai pada tahun 2028–2029.
Sementara itu, dalam perhitungan persentase daerah penghasil panas bumi tahun 2026, ditetapkan bahwa Kabupaten Tapanuli Utara memperoleh porsi sebesar 91,98%, sedangkan Kabupaten Tapanuli Selatan sebesar 8,02% dari total bonus produksi yang akan disalurkan.
“Bapak Bupati Dr. Jonius Taripar Parsaoran
Hutabarat, S. Si, M. Si dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara akan terus
memperjuangkan agar pengelolaan panas bumi di Sarulla memberi dampak ekonomi
dan sosial yang berkelanjutan bagi masyarakat. Kami optimis, dengan dukungan
semua pihak, Tapanuli Utara bisa menjadi contoh daerah penghasil energi yang
maju dan berdaya saing,” tambah Wakil Bupati.(david/js)
