![]() |
Dirut PT MVP Hendrick Rahajo (kemeja putih) dalam berkas perkara korupsi berbeda dituntut dengan pidana bervariasi di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS) |
Persisnya terkait pengadaan layanan Internet Service Provider (ISP) di sejumlah kantor di Pemkab Taput. Untuk Tahun Anggaran (TA) 2020, tim JPU pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput) memuntut terdakwa agar dipidana 15 bulan penjara.
Selain itu, dia juga dituntut pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.
Untuk TA 2021, warga Jalan Merpati, Gang Rahmat, Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Hendrick Rahajo dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.
Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara total Rp1.995.722.954.
Dengan rincian, kerugian keuangan negara di TA 2020 sebesar Rp642.199.945 dan TA 2021 mencapai Rp1.353.523.009.
Hanya saja, pria 34 tahun itu tidak lagi dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negaranya karena telah dikembalikan lewat penitipan pada rekening penampungan Kejari Taput.
Pekerjaan layanan ISP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Taput tersebut tidak sesuai spesifikasi kontrak alias tidak bisa dioperasikan.
Majelis hakim diketuai Cipto Hosari Nababan pun melanjuttkan persidangan pekan depan untuk pemyampaian nota pembelaan.
“Selain penasihat hukum (PH), saudara terdalwa juga bisa memyampaikan nota pembelaan pribadi,” kata hakim ketua dan dijawab Hendrick Rahajo dengan isyarat anggukan kepala.
Bersalah
Sementara, Senin (30/6/2025) lalu juga di Pengadilan Tipikor Medan, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Taput Polmudi Sagala dan stafnya, Hanson Einstein Siregar (berkas terpisah) masing-masing divonis 3 tahun penjara.
Kapasitas Polmudi Sagala selaku Pengguna Anggaran (PA). Sedangkan Hanson Einstein Siregar, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), juga Kasubbag Program dan Keuangan.
Majelis hakim diketuai Dr Sarma Siregar dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput. Keduanya diyakini telah terbukti bersalah, juga sebagaimana dakwaan subsidair.
Selain itu kedua terdakwa dipidana denda masing- masing Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Hanya saja, majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya pemidanaan yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa. Begitu juga dengan pidana denda berikut subsidairnya.
Pada persidangan, Rabu (21/5/2025) lalu tim JPU Kejari Taput David Tambunan dan Budi Sitorus menuntut terdakwa Polmudi Sagala agar dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa PPK Hanson Einstein Siregar dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Keduanya juga tidak dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara. (ROBERTS)

