-->
crossorigin="anonymous">

Eks Manager Bank di Kisaran Diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Abang Beradik DPO

Sebarkan:
Dimas Nugraha, eks RM pada salah satu bank pemerintah di Kantor Cabang (KC) Kisaran menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)

MEDAN | Dimas Nugraha, eks Relationship Manager (RM) pada salah satu bank pemerintah di Kantor Cabang (KC) Kisaran, Senin (6/10/2025) diadili di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.

Pria 36 tahun itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Budi Suriyanto, selaku debitur dan adiknya, Rozi Wahono terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) 2019 lalu berujung kredit macet mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp412.918.407.

Hanya saja, Rozi Wahono serta abangnya, Budi Suriyanto (berkas penuntutan terpisah) menurut rencana diadili secara in absentia alias tanpa kehadiran terdakwa karena hingga kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.

Tim JPU dimotori Chandra Syahputra dalam dakwaan menguraikan, Mei 2019 terdakwa Dimas Nugraha dihubungi oleh Rozi Wahono (teman saat SMA) melalui aplikasi Facebook Messenger terkait rencana Rozi Wahono untuk menjalankan usaha jual beli mobil lelang dengan saksi Budi Suriyanto dan ingin mengajukan kredit untuk kebutuhan modal usaha.

Namun pada saat itu Rozi Wahono tidak dapat mengajukan kredit lagi disebabkan nama Rozi Wahono sudah masuk daftar hitam di bank tersebut. Maka, pinjaman akan diajukan atas nama abangnya, Budi Suriyanto. 

Selanjutnya, Rozi Wahono menemui terdakwa di KC Kisaran dan akan melakukan survei ke lokasi usaha Budi Suriyanto yaitu ‘Panglong Budi’ di Dusun IV, Desa Air Teluk Hessa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan. Untuk meyakinkan kesanggupan pengembalian pinjaman, abang beradik itu menerangkan bahwa panglong tersebut beromzet Rp125 juta per bulan. 

“Padahal usaha panglong tersebut merupakan milik saksi Isbanunsyah yang merupakan orangtua dari saksi Budi Suriyanto,” kata JPU. 

Tanggal 6 Mei 2019, Dimas Nugraha mengunjungi lokasi usaha M Syahir di Dusun IV, Desa Air Teluk Hessa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan. Seolah lokasi usaha tersebut milik Budi Suriyanto, padahal milik orang tuanya saksi Isbanunsyah. Selanjutnya, terdakwa melakukan wawancara awal kepada saksi Budi Suriyanto dan Oriza Satifa sekaligus meminta kelengkapan data identitas berupa KTP untuk dilakukan proses BI Checking.

Karena salah satu persyaratan pengajuan kredit yang disampaikan calon debitur harus menyiapkan agunan, maka selanjutnya Rozi Wahono menjumpai saksi Herlina Br Hutauruk (guru les privat bahasa inggris sewaktu Sekolah Dasar-red) sambil meyakinkan bahwa dirinya sudah sukses, memiliki rumah makan ayam geprek serta abangnya Budi Suriyanto memiliki usaha panglong

Sebelumnya Herlina Br Hutauruk berkeluh kesah memiliki utang ke tetangga atau kedai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena honor yang diterima dari mengajar les bahasa Inggris privat tidak mencukupi. 

Sebaliknya, Rozi Wahono memanfaatkan kondisi tersebut dengan mengatakan akan mengirimkan sejumlah uang sembari mengajak saksi Herlina Br Hutauruk ikut menjalankan bisnisnya dengan modal Rp100 juta, namun tidak memiliki uang sebanyak itu. 

Alhasil saksi bersedia meminjamkan Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya yang akan dijadikan sebagai agunan dalam bentuk pinjam nama. Namun tanah dan bangunan dalam sertifikat sepenuhnya tetap milik Herlina Br Hutauruk. Apabila kreditnya telah dicairkan, maka asli SHM dikembalikan.

Untuk lebih meyakinkan, abang beradik tersebut dan Oriza Satifa (istri Budi Suriyanto) sengaja menjumpai Herlina Br Hutauruk menawarkan Joshua Hutabarat (anak kandung dari Herlina Br Hutauruk) ikut bekerja dalam usaha jual beli mobil lelang tersebut.

“Rozi Wahono dan Budi Suriyanto kembali meyakinkan saksi hanya meminjam nama SHM. Tanah dan bangunan dalam sertifikat sepenuhnya tetap milik Herlina Br Hutauruk serta saksi Budi Suriyanto bukan pemilik sebenarnya sehingga saksi menyetujuinya,” tegas JPU.

Sekira seminggu kemudian, Rozi Wahono mentransfer uang ke rekening bank milik Herlina Br Hutauruk sebesar Rp15 juta, sebagai bentuk pemenuhan janjinya untuk membantu kondisi keuangan saksi.

‘Akal-akalan’

Belakangan terungkap, permohinan fasilitas KMK calon debitur, Budi Suriyanto sarat dengan praktik ‘akal-akalan’. Hasil pemeriksaan Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan, terdapat 2 bundel akta jual beli dengan Nomor 36 tahun 2019 tanggal 23 Mei 2019 yang dibuat oleh notaris Indra Perdana Tanjung SH MKn (Almarhum), tidak sah.

Karena proses pembuatan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab dari 5 tanda tangan yang tertera di dalam AJB, tiga orang mengakui tidak pernah melakukan tanda tangan tersebut dan Surat Kematian suami saksi Herlina Br Hutauruk dipalsukan.

“Sehingga SHM Nomor: 366/Sintang tanggal 24 Juli 1995 yang menjadi agunan terhadap KMK tidak dapat diikat dengan Akta Pengikatan/Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Bahwa covernote tersebut hanya dijadikan sebagai formalitas agunan, seolah-olah agunan berupa SHM milik saksi Herlina Br Hutauruk sedang dalam proses balik nama kepada Budi Suriyanto.

Padahal tidak pernah terjadi proses balik nama di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan karena terdapat ketidaklengkapan dokumen berupa tidak melampirkan Surat Keterangan Kematian dari suami Saksi Herlina Br Hutauruk yaitu DL Hutabarat dan Surat Keterangan Ahli Waris,” katanya.

Tanggal 23 Mei 2019, Budi Suriyanto akhirnya mendapatkan fasilitas KMK Rp300 juta. Sementara Rp20 juta disisihkan kepada saksi Herlina Br Hutauruk. Kemudian Rozi Wahono juga meminta uang hasil pencairan kredit tersebut kepada Budi Suriyanto sebesar Rp85 juta. Kredit tersebut tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya / hanya sebagai ‘akal-akalan’ dari Rozi Wahono bersama abangnya, Budi Suriyanto serta Dimas Nugraha.

Dimas Nugraha dan kawan-kawan (dkk) dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan 3 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Hanya saja, surat dakwaan atas nama abang beradik belum dibacakan. Majelis hakim diketuai M Kasim meminta tim JPU untuk membuat kembali pengumuman pencarian Rozi Wahono di media massa. Sidang pun dilanjutkan dua pekan mendatang. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini