![]() |
| Pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap di Kota Tebingtinggi. (Mol/Humas Polres TT) |
Pelaku berinisial SR alias Dona (44), warga Jalan Yos Sudarso Lk II, Kelurahan Rantau Laban, Kota Tebingtinggi.
Kapolsek Rambutan AKP Darma Indrajaya membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Iya benar, pelaku sudah diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra X BK 2743 XAD, beserta BPKB dan STNK," ujar Darma kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Darma menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (21/10/2025) sore di Jalan Bukit Suling, Kelurahan Rantau Laban.
Saat itu, korban bernama Arie Sandy (38) baru tiba di rumahnya dan memarkirkan sepeda motor Honda Supra X warna hitam BK 2743 XAD di depan rumah.
Kemudian, korban masuk ke dalam rumah untuk membawa paket, namun kunci sepeda motor korban masih tertinggal di stop kontak.
"Melihat kesempatan itu, pelaku langsung mengambil sepeda motor tersebut dan melarikan diri," katanya.
Tak lama kemudian, korban mendengar suara sepeda motornya menyala. Lalu dia keluar rumah dan berteriak maling, sehingga warga sekitar ikut melakukan pengejaran.
Pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Saat dikejar warga, pelaku terjatuh dari sepeda motor dan berhasil diamankan.
Unit Reskrim Polsek Rambutan yang sedang melaksanakan patroli langsung datang ke lokasi dan membawa pelaku ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambutan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pelaku dijerat dengan pasal pencurian, dan saat ini sudah ditahan di RTP Polsek Rambutan atas perbuatannya," ujar Darma. (Sdy/Sdy)

