Nambah Tersangka Baru, Kejati Sumut Tahan Konsultan Pengawas Dua Kapal Tunda

Sebarkan:
Tersangka RS beberapa saat akan dititipkan ke Rutan Kelas I Medan menggunakan mobil tahanan Kejati Sumut. (MOL/MH)
MEDAN | Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin sore (13/10/2025) menetapkan tersangka baru sekaligus melakukan penahanan terhadap pria RS.

Hal itu dibenarkan Kajati Sumut Dr Harli Siregar melalui Plh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) M Husairi lewat pesan teks, malam tadi.

“Dari hasil penyidikan, telah diperoleh fakta perbuatan dan peran tersangka RS selaku Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan pada PT Biro Klasifikasi Indonesia/BKI (Persero) tahun 2016 hingga 2020.

Yang bersangkutan merupakan konsultan pengawas dalam kegiatan pengadaan 2 unit Kapal tunda kapasitas 2x1800 HP Cabang Dumai),” urainya.

Pertimbangan penahanan terhadap warga Jalan Kebraon Indah Permai, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya itu adalah alasan objektif dan subjektif.

Mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya serta agar tersangka tidak melarikan diri atau mempersulit proses penyidikan.

Tersangka RS kemudian dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari pertama, menyusul keluarnya surat perintah penahanan tertanggal 13 Oktober 2025.

Sementara diberitakan sebelumnya, Kamis sore (25/9/2025) tim penyidik lebih dulu melakukan penahanan dua tersangka lainnya.

Yakni mantan Direktur Teknik di salah satu perusahaan pelayaran, Jalan Lingkar Pelabuhan, Belawan II, Medan berinisial HAP dan rekanan berinisial BS, selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).

Ketiganya disangka melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dua unit kapal tunda kapasitas 2x1800 HP Cabang Dumai 

Pengadaan kedua kapal dengan pagu sebesar Rp135,81 miliar. Namun, hasil penyidikan menemukan bahwa realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.

“Selain itu, pekerjaannya juga mangkrak. Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan,” kata M Husairi.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini