Bawa Sabu, Pria Asal Simalungun ini Ditangkap Polres Pematangsiantar

Sebarkan:

Foto: Tersangka AR alias M Bersama Barang Bukti (mol/dok-humas)
PEMATANGSIANTAR | Bawa narkotika jenis sabu, AR alias M, 42, warga Bah Birong Ulu, Kelurahan Bah Birong Ulu Manriah, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, ditangkap Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, Sabtu (4/10/2025) sekira pukul 20:00 WIB

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak S.IK SH MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan warga yang menyebut di Jalan Seribudolok, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, ada seorang pria sedang membawa narkotika

Menindaklanjut laporan warga, Tim Opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil menemukan serta menangkap pelaku yang sedang duduk di atas sepeda motor Honda Megapro warna hitam nopol BK 6482 TBM di tepi jalan

Penggeledahan. Petugas menemukan barang bukti satu (1) paket narkotika jenis sabu berat brutto 1,40 gram yang sempat dibuang pelaku. Turut diamankan satu (1)  handphone merk Redmi warna biru dari saku celana sebelah kanannya

"Diinterogasi tersangka AR alias M mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria inisial D. Namun saat pengembangan pria inisial D ini belum ditemukan," Ujar AKP Irwanta Sembiring, Jumat (10/10/2025) petang

Tersangka AR alias M sudah ditahan dan akan diproses hukum sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Bay/Bay-MOL)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini