-->
crossorigin="anonymous">

Aliran Dana ‘Sinterklas’ Kirun Tercatat Rp2,1 M, Mantan Kadis PUPR Sumut Mulyono: Cuma Rp200 Juta

Sebarkan:
MEDAN | Dalam hitungan menit, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumatera Utara (PUPR Sumut) Mulyono yang dihadirkan tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung dicecar dalam sidang lanjutan perkara korupsi beraroma suap dari terdakwa rekanan, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun.

Mulyono, Rabu (22/10/2025) di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan memang mengakui ada menerima aliran dana terkait pergeseran dana atas dua paket pekerjaan pada Satuan Kerja (Satker) I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut yang akan dikerjakan perusahaan milik terdakwa Kirun, PT Dalihan Natolu Grup (DNG). Namun yang diterimanya tidak sampai miliaran rupiah.

Sementara menurut keterangan saksi sebelumnya, Mariam, selaku Bendahara PT DNG mencatat aliran dana buat Mulyono sebesar Rp2,1 miliar. Uang tersebut diserahkan melalui anaknya terdakwa Kirun, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

Kemudian dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di hadapan penyidik KPK saksi Mulyono mengaku ada menerima aliran dana dari terdakwa ‘Sinterklas’ Kirun, sebesar Rp2,4 miliar.

Sementara itu, terdakwa Rayhan mengaku uang tersebut disalurkan melalui Kepala UPTD Gunungtua PUPR Sumut, Rasuli. Keterangan Rayhan diperkuat oleh Kirun, yang menjelaskan bahwa catatan keuangan yang dipegang Mariam belum tentu seluruhnya sudah terealisasi.

Ketika dikonfrontir, terdakwa Kirun mengatakan, kurang lebih Rp200 juta. “Seingat Saya, hanya Rp200 juta yang diberikan kepada pak Mulyono,” kata Kirun di hadapan majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu. Pernyataan Kirun tersebut dibenarkan anaknya Mulyono (terdakwa berlas terpisah-red). 

“Saya menerima dari Rasuli pertama Rp150 juta, lalu Rp10 juta lagi. Jadi totalnya seingat Saya sekitar Rp200 juta, Yang Mulia,” ujar Mulyono saat hakim mempertegas jumlah sebenarnya yang ia terima.

Menanggapi jawaban itu, hakim anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang berkomentar singkat, “Terserah Anda, nanti ada saatnya kita buktikan,” timpalnya. Persidangan pun dilanjutkan, Kamis besok (23/10/2025).

Kerjakan Proyek

Akhirun Piliang (terdakwa I) dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (terdakwa II) dijerat melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi uang yang seluruhnya berjumlah Rp4.054.000.000.

Atau menjanjikan sesuatu berupa uang commitment fee dengan perhitungan total bervariasi hingga 5 persen dari nilai kontrak, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Topan Obaja Putra Ginting (TOPG) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran (TA) 2025 berupa uang sejumlah Rp50 juta dengan commitment fee sebesar 4 persen dari nilai kontrak.

Kemudian Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rp50 juta (1 persen).

Selanjutnya kepada Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut sebesar Rp300 juta, Rahmad Parulian selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wil I Medan sebesar Rp250 juta. Nama Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wil I Medan Dicky Erlangga juga disebut mengalir dana sebesar Rp1.675.000.000. 

Munson Ponter Paulus Hutauruk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 pada Satker PJN Wil I Medan (Rp535 juta). “Seterusnya ke PPK 1.4 lainnya, Heliyanto sebesar Rp1.194.000.000,” urai JPU KPK. 

Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu TOPG melalui Rasuli Efendi (PPK 1.4) bisa mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog untuk menunjuk PT DNTG mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Prov Sumut.

Sedangkan aliran dana ke Rahmad Parulian selaku Kasatker, melalui Munson Ponter Paulus Hutauruk. Untuk Kasatker lainnya, Dicky Erlangga melalui PPK 1.4 lainnya, Heliyanto.

Kedua terdakwa mendapatkan paket pekerjaan di PJN Wilayah I BBPJN Sumut pada tahun 2023 hingga 2025, bertentangan dengan kewajiban TOPG, Rasuli Efendi Siregar, Rahmad Parulian.

Maupun kepada Munson Ponter Paulus Hutauruk, Dicky Erlangga dan Heliyanto, sebagai pegawai negeri untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU Nomor 28 Tahun 1999.

Atau Pasal 12 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Pasal 7 ayat (2) huruf a dan b UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (ROBERTS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini