![]() |
| Mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan Ismail Fahmi Siregar (IFS), Rabu (3/9/2025) di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya dituntut 6,5 tahun penjara. (MOL/JD) |
Selain itu, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan Batara Ebenezer juga menuntut IFS dengan pidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 1 tahun.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, IFS dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.
Yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, terkait pemotongan Anggaran Dana Desa (ADD) se-Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran (TA) 2023.
UP Dirampas
Sedangkan uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp5.962.500.000 yang dititipkan terdakwa pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), dirampas untuk Negara.
Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan nota pembelaan (pledoi) terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Memberatkan
Secara terpisah, Kajari Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar melalui Kasi Intel Jimmy Donova dalam pers rilisnya, malam tadi mengungkapkan pertimbangan yang memberatkan terdakwa IFS.
Antara lain, terdakwa sempat buron dan dijadikan daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejari Padangsidimpuan ketika perkaranya di tahapan penyidikan Kejari Padangsidimpuan.
Walau berstus DPO, terdakwa melalui kuasa hukumnya ‘nekat’ melakukan upaya hukum praperadilan (prapid). Padahal hal itu tidak diperbolehkan, sebagaimana disebutlan dalam Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA RI) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status DPO.
Perbuatan IFS meresahkan masyarakat. Sebagai Kadis PMD Kota Padangsidimpuan seharusnya memberikan contoh untuk tidak melakukan perbuatan koruptif.
Terdakwa juga memiliki peranan sentral dalam pemotongan ADD se- Kota Padangsidimpuan TA 2023 mengakibatkan pembangunan di desa-desa menjadi terhambat.
Periode September hingga Oktober 2023, terdakwa memerintahkan saksi Husin Nasution untuk menyerahkan sejumlah uang hasil pemotongan ADD kepada Mustafa Kamal Siregar. Uang tersebut diserahkan tiga kali transaksi dengan total mencapai Rp1,6 miliar dan belum ada pengembalian kepada negara. (ROBERTS)

