![]() |
| Foto: Keempat tersangka bersama Barang Bukti (mol/dok-Humas) |
Para pelaku, Hery Sihotang alias Tapel, 43, Suprada, 25, Sandi Parma, 30, serta Arya Sujata alias Otong, 21, semua warga Dusun I, Desa Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang SH S.IK MM melalui Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi SH, Jumat (5/9/2025) siang, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang menyebut, di rumah salah satu tersangka, Sandi Parma, sedang berkumpul beberapa pria diduga sedang transaksi dan menyalahgunakan narkotika
Menindaklanjut laporan warga, Tim Opsnal Polsek Perdagangan dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Gerry Simanjuntak SH langsung bergerak cepat mengintai ke lokasi dan mengatur siasat pengerebekan
Didampingi perangkat desa setempat, Tim Opsnal menggerebek dan menggeledah badan para pelaku berikut rumah target
Dari saku celana tersangka Hery Sihotang alias Tapel petugas menemukan satu (1) kotak rokok merk Surya berisi delapan (8) paket plastik klip ukuran kecil diduga sabu sabu serta dua (2) paket plastik klip ukuran sedang berisi sabu sabu. Total seluruhnya sepuluh paket seberat brutto 3,55 gram
Turut diamankan dua (2) plastik klip ukuran besar kosong, satu (1) alat hisap sabu (bong, red) terbuat dari botol plastik, satu (1) kaca pirex serta uang tunai sebanyak Rp 20.000.-
Diinterogasi. Hery Sihotang alias Tapel mengaku kotak rokok merk surya berisi sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria, Danil
Ketiga pelaku lainnya, Suprada, Sandi Parma serta Arya Sujata alias Otong mengaku baru selesai menggunakan sabu sabu di rumah tersebut
Berdasar barang bukti dan pengakuan, keempat pelaku diboyong ke Mapolsek Perdagangan untuk penyidikan awal melengkapi berkas pelimpahan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lanjut guna diproses sesuai hukum berlaku (Ritz/Bay-MOL)

