![]() |
| Foto: Tersangka YP alias Y Bersama Barang Bukti (mol/dok-Humas PTT) |
Pelaku diciduk di Jalan Prof Mr. Dr. M. Hazairin, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara setelah dilaporkan warga karena sering bertransaksi dan menyalahgunakan narkotika di wilayah tersebut
Menyahuti laporan warga, Sat Res Narkoba mengerahkan Tim Opsnal ke lokasi untuk menyelidik dan mengintai pelaku yang ciri-cirinya sudah diketahui
"Begitu menerima informasi, Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah," Ungkap Kasat Res Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat SH MH, Rabu (10/9/202) siang
Didampingi perangkat kelurahan setempat, Tim Opsnal menggeledah pelaku dan seisi rumah
Petugas menyita barang bukti dari pelaku, YP alias Y berupa satu (1) paket plastik klip berisi sabu, satu (1) set alat isap sabu (bong), satu (1) sendok sabu terbuat dari pipet, satu (1) jarum, satu (1) plastik klip kosong serta (1) buah mancis
Pelaku YP alias Y berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Sat Res Narkoba Polres Tapteng untuk proses penyidikan lebih lanjut
Polisi juga akan melakukan pengembangan kasus untuk mengejar pihak-pihak lain yang terlibat
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya S.IK. M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat SH. MH mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberi informasi terkait aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika
"Kami menghimbau masyarakat Tapteng agar tidak ragu memberi informasi bila mengetahui ada aktivitas terkait narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting untuk menjaga Tapanuli Tengah bebas dari narkoba," ujar AKP Gunawan.
AKP Gunawan Sinurat berpesan kepada para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dan terjerumus dalam lingkaran penyalahgunaan narkotika. Keberhasilan dalam memberantas narkoba merupakan tanggung jawab bersama
Pihak kepolisian tidak akan pernah lelah memerangi kejahatan narkoba dan akan menindak tegas para pelaku (Bay/Bay-MOL)

