Saat sidang gugatan tanah milik ahliwaris almarhum Muhammad Kasim berlangsung diruang sidang prof. Dr Kusumah admadjah, Poto MOL/m/lkt1
LANGKAT | Sidang kedua Gugatan Tanah milik Almarhum Muhammad Kasim yang diwakili Ariadi (ahliwaris) yang merupakan anak kandung daripada almarhum Muhammad Kasim didampingi tiga kuasa hukum nya yakni, Jonson Sibarani, Togar Lubis dan Sudirman.
Sidang kedua yang digelar pada Senin (1/9/2025) pukul 10.00 diruangan
Prof.Dr.Kusumah Admadjah terpaksa ditunda dikarenakan tergugat 2 dan tergugat 3 serta tergugat 4 yakni camat Berandan barat tidak indahkan panggilan dari Pengadilan Langkat.
Adapun tergugat yang menghadiri persidangan tersebut hanya perwakilan dari tergugat 1 yakni Pemerintah Kabupaten Langkat, dan 3 tergugat lainnya juga tidak hadir padahal panggilan kedua sudah sampai.
Dicky Urvandi selalu Hakim ketua pengadilan negeri Langkat mengatakan jika pengadilan negeri Langkat telah melakukan panggilan kedua kepada tergugat 3 yakni Badan Pertanahan Negara (BPN) Langkat dan tergugat 4 yakni Camat Berandan barat.
"Kami telah melakukan atau melayangkan panggilan kepada para tergugat pada tanggal 25 Agustus lalu namun juga tidak hadir dalam persidangan kedua" ucap ketua majelis hakim sembari mengatakan akan melayangkan panggilan ketiga dengan panggilan peringatan (premtoir).
Sebelum mengetuk palu, ketua majelis hakim perlihatkan bukti panggilan kepada masing masing tergugat kepada kuasa hukum penggugat dan sidang ditunda pada 15 September 2025 mendatang.
Ditanyakan kepada kuasa Tergugat 1 selaku bagian hukum pemerintah kabupaten Langkat ternyata pihak camat Berandan Barat tidak ada memberitahukan.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat mengatakan jika panggilan ketiga yakni panggilan peringatan (premtoir) tidak juga diindahkan para tergugat maka jelas hak nya sebagai tergugat tidak dipergunakannya.
Yang artinya jika sidang lanjutan mendatang para tergugat yang telah dipanggil oleh pengadilan negeri Langkat juga tidak hadir maka sudah pasti lanjut ke mediasi dan selanjutnya ke pembacaan gugatan, serta jawaban dan pembuktian dari pihak penggugat, ucap Togar lubis.(m/lkt1)

