Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar Ciduk Pengedar Sabu dan Ganja

Sebarkan:

Foto: Tersangka JA alias J Bersama Barang Bukti (mol/dok-Humas)
PEMATANGSIANTAR | Upaya pemberantasan narkotika, Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menciduk seorang pria diduga jaringan pengedar narkotika dari wilayah hukumnya, Kamis (4/9/2025) sekira pukul 21:45 WIB

Pelaku, JA alias J, 38, warga Jalan Beo, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, diciduk saat duduk di atas sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol BK 5103 WAR, parkir di tepi Jalan Merpati, tidak jauh dari rumahnya setelah diinformasikan warga tentang bisnis haramnya

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak S.IK SH MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan, dari tersangka JA alias J, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Idik II, Ipda Indrawan S.Sos berhasil mengamankan barang bukti sabu sabu dan ganja

Awalnya saat akan diamankan, pelaku JA alias J sempat membuang sesuatu benda ke badan jalan dalam upaya mengelabui petugas untuk menghilangkan barang bukti

Setelah diperiksa, benda tersebut ternyata berupa dua (2) paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi dan satu (1) paket narkotika jenis sabu ukuran sedang

Kemudian dari saku jaket sebelah kanan tersangka ditemukan satu (1) buah plastik klip berisi enam (6) paket narkotika jenis sabu sabu ukuran kecil

Turut diamankan satu (1) unit Hanphone merk Itel warna biru yang ditemukan dari saku  jaket depan sebelah kiri yang dikenakan tersangka serta uang sebesar Rp 176.000.-

Total barang bukti narkotika berupa tujuh (7) paket sabu berat brutto 1,96 gram. Tersangka mengaku sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria inisial S warga Kabupaten Simalungun

Sementara paket ganja berat brutto 3,92 gram diperolehnya dari seorang pria inisial PS, domisili Marihat, Kota Pematangsiantar

"Saat pengembangan kedua pria sumber sabu dan ganja belum berhasil ditemukan," Ungkap AKP Irwanta Sembiring

Tersangka JA alias J sudah ditahan guna diproses hukum sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Bay/Bay-MOL)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini