![]() |
| Foto: Tersangka JA alias J Bersama Barang Bukti (mol/dok-Humas) |
Pelaku, JA alias J, 38, warga Jalan Beo, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, diciduk saat duduk di atas sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol BK 5103 WAR, parkir di tepi Jalan Merpati, tidak jauh dari rumahnya setelah diinformasikan warga tentang bisnis haramnya
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak S.IK SH MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan, dari tersangka JA alias J, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Idik II, Ipda Indrawan S.Sos berhasil mengamankan barang bukti sabu sabu dan ganja
Awalnya saat akan diamankan, pelaku JA alias J sempat membuang sesuatu benda ke badan jalan dalam upaya mengelabui petugas untuk menghilangkan barang bukti
Setelah diperiksa, benda tersebut ternyata berupa dua (2) paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi dan satu (1) paket narkotika jenis sabu ukuran sedang
Kemudian dari saku jaket sebelah kanan tersangka ditemukan satu (1) buah plastik klip berisi enam (6) paket narkotika jenis sabu sabu ukuran kecil
Turut diamankan satu (1) unit Hanphone merk Itel warna biru yang ditemukan dari saku jaket depan sebelah kiri yang dikenakan tersangka serta uang sebesar Rp 176.000.-
Total barang bukti narkotika berupa tujuh (7) paket sabu berat brutto 1,96 gram. Tersangka mengaku sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria inisial S warga Kabupaten Simalungun
Sementara paket ganja berat brutto 3,92 gram diperolehnya dari seorang pria inisial PS, domisili Marihat, Kota Pematangsiantar
"Saat pengembangan kedua pria sumber sabu dan ganja belum berhasil ditemukan," Ungkap AKP Irwanta Sembiring
Tersangka JA alias J sudah ditahan guna diproses hukum sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Bay/Bay-MOL)

