Rekanan Aplikasi Digital Disdik Batubara Diganjar 6 Tahun, Hakim: Cari dan Tangkap Terpidananya

Sebarkan:
Majelis hakim diketuai Sulhanuddin saat membacakan amar putusan terdakwa in absentia, Muslim Syah Margolang di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Muslim Syah Margolang, rekanan yang mengerjakan Pengadaan Software Perpustakaan dan Pembelajaran Digital Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Tahun Anggaran (TA) 2021, lewat persidangan secara in absentia, Kamis (4/9/2025) di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan diganjar 6 tahun penjara.

Selain itu terdakwa berstatus daftar pencarian orang (DPO) tersebut dipidana denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan) selama dua bulan.

Majelis hakim diketuai Sulhanuddin didampingi hakim anggota Lucas Sahabat Duha dan Syahrizal Munthe
dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara mengenai lamanya pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa, 6 bulan penjara.

Hanya saja majelis hakim tidak sependapat mengenai tindak pidana yang dilakukan Muslim Syah Margolang, selaku Direksi CV Rizky Anugrah Karya (RAK) sekaligus Direktur PT Literasia Edutekno Digital (LED).

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair JPU. 

Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan atau turut serta menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait Pengadaan Software Perpustakaan dan Pembelajaran Digital SD dan SMP TA 2021.

Bukan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tak satupun sekolah baik itu SD maupun SMP bisa mengoperasikannya dan aplikasi softwarenya tak dapat dipakai lagi karena telah takedown.

Akibat perbuatannya bersama mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batubara Dr Ilyas S Sitorus (berkas terpisah), selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), keuangan negara dirugikan total Rp1.882.629.000.  

Oleh karenanya, terdakwa DPO dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar
Rp1.382.692.000. 

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita dan dilelang penuntut umum.

Bila dalam keadaan harta bendanya tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka dipidana 3 bulan penjara.

Tangkap

“Memerintahkan penuntut umum mencari, menangkap dan menahannya agar hukuman bisa dijalani,” tegas Sulhanuddin dengan intonasi tinggi.

Sementara pada persidangan lalu, Muslim Syah Margolang dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan berikut membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp1.382.692.000 dengan pidana 3 tahun penjara.

Adik Bupati

Dalam dakwaan disebutkan, perkara tindak pidana korupsi tersebut berawal pada Juni 2021, Dr Ilyas S Sitorus selaku Kadisdik Kabupaten Batubara ditelepon Faisal (adik kandung Bupati Batubara masa itu, Zahir) agar datang ke rumah makan Wong Kito di Desa Tanjung Tiram.

“Saat terdakwa sampai di sana sudah ada Kapolda, Kapolres Batubara dan beberapa pejabat utama di Polres dan Polda karena ada kunjungan Kapolda dan saat itu Faisal beserta beberapa orang dari Polda termasuk Toni Siregar (yang katanya adik Pak Kapolda) dan tim PT LED memberikan brosur software perpustakaan digital kepada terdakwa.

Dengan mengatakan agar Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara membeli software tersebut namun terdakwa berkata bahwa anggaran Disdik tidak ada dan belum ada ditampung,” kata JPU. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini