![]() |
| Kètiga saksi dihadirkan sekaligus oleh tim JPU Kejati Sumut di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS) |
Tiga saksi dihadirkan sekaligus tim JPU KPK di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (24/9/2025). Yakni Andi Junaidi Lubis, pegawai sekuriti Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Gunungtua.
Kemudian M Haldun, selaku Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Edison Pardamean Togatorop selaku Kasi Perencanaan Dinas PUPR Provinsi.
Fakta menarik dimaksud antara lain, terjadi pergeseran anggaran sebanyak enam kali. Padahal tidak ada alasan mendesak seperti bencana alam seperti banjir, kebakaran atau gempa dan seterusnya.
“Tidak masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025,” timpal M Haldun menjawab cecaran tim JPU dimotori Eko Wahyu.
Pergeseran anggaran tersebut di antaranya akan dikerjakan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG).
Yakni paket Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot – Bts Labuhanbatu dengan pagu anggaran sebesar Rp96 miliar dan Peningkatan Struktur Jalan Hutaimbaru - Sipiongot (Rp69.800.000.000).
Terkait pergeseran anggaran, hakim ketua Khamozaro Waruwu pun memerintahkan tim JPU KPK menghadirkan pejabat terkait lainnya pada persidangan pekan depan.
Di antaranya, mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOPG) selaku Pengguna Anggaran (PA), Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Armand Effendy Pohan dan Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UPT Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut.
Selanjutnya terkait tahapan perencanaan paket pekerjaan. Pada hari yang sama, persisnya tanggal 26 Juni 2025 sekira 17.32 WIB dilaksanakan pengumuman lelang lewat e-Katalog. Pada pukul 23.34 WIB, pengumuman pemenang lelang.
“Tolong hadirkan mereka pak jaksa,” tegas Khamozaro didampingi hakim anggota Fiktor Panjaitan dan Syahrizal Munthe.
Sementara saksi Andi Junaidi Lubis menerangkan, ada diperintahkan atasannya, Rasuli Efendi Siregar untuk survey lokasi serta mengirimkan dokumen rencana pekerjaan kepada Akhirun Piliang alias Kirun, selaku Dirut PT DNTG.
Setelah dikonfrontir tim JPU dengan alat bukti bukti transferan, saksi kemudian membenarkan ada tiga kali menerima transferan uang Rp1 juta dan Rp2 juta sebanyak dua kali.
Suap
Tim JPU KPK mendakwa Akhirun Piliang alias Kirun (terdakwa I) bersama anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan (terdakwa II), selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).
Perbuatan kedua terdakwa dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi uang alias suap total Rp4.054.000.000.
Atau menjanjikan sesuatu berupa uang commitment fee dengan perhitungan total bervariasi 1 hingga 5 persen dari nilai kontrak, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu TOPG sebesar Rp50 juta.
Kemudian Rasuli Efendi Siregar selaku PPK Rp50 juta (1 persen). Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut (Rp300 juta), Rahmad Parulian selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wil I Medan (Rp250 juta).
Nama Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wil I Medan Dicky Erlangga juga disebut mengalir dana sebesar Rp1.675.000.000. Munson Ponter Paulus Hutauruk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 pada Satker PJN Wil I Medan (Rp535 juta). “Seterusnya ke PPK 1.4 lainnya, Heliyanto sebesar Rp1.194.000.000,” urai JPU KPK.
Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu TOPG melalui Rasuli Efendi (PPK 1.4) bisa mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog untuk menunjuk PT DNTG mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Prov Sumut.
Sedangkan aliran dana ke Rahmad Parulian selaku Kasatker, melalui Munson Ponter Paulus Hutauruk. Untuk Kasatker lainnya, Dicky Erlangga melalui PPK 1.4 lainnya, Heliyanto.
Kedua terdakwa mendapatkan paket pekerjaan di PJN Wilayah I BBPJN Sumut pada tahun 2023 hingga 2025, bertentangan dengan kewajiban TOPG, Rasuli Efendi Siregar, Rahmad Parulian.
Maupun kepada Munson Ponter Paulus Hutauruk, Dicky Erlangga dan Heliyanto, sebagai pegawai negeri untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU Nomor 28 Tahun 1999.
Atau Pasal 12 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Pasal 7 ayat (2) huruf a dan b UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Bapak dan anak itu pun dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Atau kedua, Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Diberitakan sebelumnya perkara tipikor beraroma suap terkait
PJN Wil I Medan TA 2025 tersebut hasil OTT penyidik KPK di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Jumat lalu (27/6/2025) (ROBERTS)

