Polres Pematangsiantar Ungkap 3 Sindikat Pengedar Ganja, 2 Diantaranya Wanita

Sebarkan:

Foto: Ketiga Tersangka Ganja Bersama Barang Bukti (mol/dok-Sat Res Narkoba)
PEMATANGSIANTAR | Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap 3 diduga sindikat pengedar ganja di wilayah Jalan Tangki, Gang Bersama, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Kamis (28/8/2025) sekira pukul 17:30 WIB

Pengungkapan diawali dengan penangkapan 2 wanita, M alias N, 20, warga Jalan Tangki, Gang Pancur, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar serta SSR alias S, 17, warga Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SIK SH MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Irwanta Sembring SH MH menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan warga sekitar yang menyebut di lokasi tersebut sering terjadi transaksi ganja

Menindaklanjut laporan, Sat Res Narkoba mengerahkan Tim Opsnal untuk menyelidik dan mengintai pelaku yang ciri-cirinya sudah diketahui

Dalam pengintaian senyap, terpantau 2 wanita sesuai ciri yang disebut warga sedang duduk di sepeda motor Suzuki Satria FU yang parkir di tepi Jalan Tangki, Gang Bersama, Kelurahan Naga Pita, Siantar Martoba

Dengan gerak tidak mencurigakan Tim Opsnal mendekat dan berhasil meringkus kedua wanita tersebut bersama barang bukti satu (1) paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi yang sempat dibuang tersangka M alias N menggunakan tangan kirinya seberat brutto 11.38 gram

Kemudian satu (1) unit handphone serta uang Rp 70.000.- dari saku baju sebelah kanan depan dan saku celana belakang kanan tersangka SSR alias S

Diinterogasi tersangka M alias N mengaku ganja tersebut diperoleh dari seorang pria inisial I alias IJ, 26, warga Jalan Tangki, Gang Zolex, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar

Pengembangan. I alias IJ berhasil diamankan. Saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun tersangka membenarkan ganja milik M alias N berasal darinya

Pengembangan lanjut, Tim Opsnal memburu seorang pria inisial J yang diakui tersangka I alias IJ sebagai pemasok ganja

"Saat pengembangan lanjut, pria inisial J ini belum berhasil ditemukan, bahkan nomor handphonenya tidak aktif," Ujar AKP Irwanta Sembiring, Kamis (4/9/2025) siang

Selanjutnya, ketiga tersangka, M alias N, SSR alias S serta I alias IJ berikut semua barang bukti langsung diboyong ke ruang penyidik Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar

"Ketiga tersangka sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Ujar AKP Irwanta Sembiring menutup penjelasan (Bay/Bay-MOL)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini