![]() |
| Foto: Tersangka HH Bersama Barang Bukti (mol/dok-Humas) |
Pelaku, HH, 52, warga Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, ditangkap setelah dilaporkan warga lantaran memiliki narkotika jenis sabu
Menerima laporan, Sat Res Narkoba mengerahkan tim pengintai untuk memastikan keberadaan pelaku yang kemudian dengan kekuatan penuh Tim Opsnal bergerak mengamankan pelaku HH
Penggeledahan. Tim Opsnal mengamankan satu (1) unit handpone merk VIVO warna hitam biru dari tangan kanannya serta (1) unit handphone merk Nokia kecil dari tas sandang warna coklat berikut uang Rp 102.000.-
Didampingi pihak Hotel, Tim Opsnal menggeledah kamar yang ditempati tersangka HH
Petugas menemukan barang bukti satu (1) buah dompet kecil warna merah putih berisi lima (5) paket narkotika jenis sabu. Total seberat brutto 22.94 gram
Turut diamankan satu (1) alat isap (bong) terbuat dari botol parfum yang ditemukan dari bawah tempat tidur.
Diinterogasi tersangka HH mengaku barang bukti sabu yang ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria inisial H, domisili Kota Medan
Kasat Res Narkoba, PemataAKP Irwanta Sembiring SH MH mengatakan, Tersangka HH serta semua barang bukti langsung dibawa ke Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lanjut guna pengembangan dan proses hukum
"Kita akan mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok sabu serta orang orang yang terlibat lainnya di jaringan tersangka HH," Sebut AKP Irwanta Sembiring, Kamis (25/9/2025) petang
Tersangka HH sudah ditahan guna diproses hukum sesuai Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Bay/Bay-MOL)

