![]() |
| Foto: Tersangka MIS alias M Bersama Barang Bukti (mol/dok-Humas) |
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak S IK.l SH MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan, pelaku ditangkap di tepi Jalan Pdt Justin Sihombing, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, setelah dilaporkan warga saat akan bertransaksi ganja
Menindaklanjut laporan, Tim Opsnal dipimpin Kanit I Ipda Warman Siallagan SH langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap MIS alias M yang sedang berdiri disamping sepeda motornya Honda Supra warna hitam nopol B 3913 EST, pakir dipinggir Jalan Pdt. Justin Sihombing
Penggeledahan. Dari saku celana depan sebelah kanan ditemukan satu (1) unit handphone merk OPPO warna biru dan uang Rp 1.550.000.-
Kemudian dari gantungan barang di sepeda motornya didapati satu (1) buah karung berisi dua (2) bungkus ganja dilapis plastik warna merah berat brutto 170 gram
Diinterogasi tersangka MIS alias M mengaku ganja tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial T. Namun saat pengembangan pria inisial T ini belum berhasil ditemukan
"Tersangka MIS alias M sudah ditahan untuk diproses hukum sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Tandas AKP Irwanta Sembiring menutup penjelasan (Bay/Bay-MOL)

