![]() |
| Pelaku tindakan kekerasan seksual. (Mol/Humas Polres TT) |
Pemuda ini ditangkap karena melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap wanita bernama Nazwa, 20, warga Kota Tebingtinggi.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (18/4/2025) malam di salah satu kamar Hotel Green Forest, Desa Paya Pasir, Kabupaten Serdangbedagai.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku membawa korban dengan ancaman hingga terjadi tindakan kekerasan seksual.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, menjelaskan, korban melaporkan pelaku secara resmi kepada polisi di akhir bulan Agustus lalu.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim Sat Reskrim berhasil mengetahui keberadaan pelaku di Kafe Kawan Kupi," ujar Mulyono, Kamis (18/9/2025).
Kemudian, pelaku ditangkap pada Rabu (17/9/2025) sore tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," katanya. (Sdy/Sdy)

