![]() |
| Tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Hamparanperak masuk bui. (mol/humas). |
MEDAN | Untuk kesekian kalinya, seorang pengedar narkoba jenis sabu Julian Syahputra, 22, masuk bui setelah ditangkap di Desa Lama, Kecamatan Hamparanperak, Deliserdang.
Dalam siaran pers, Selasa (16/9/2025) disebutkan, tersangka ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (12/9/2025).
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 17 paket sabu, satu dompet, satu pipet ujung runcing, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp 50.000.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Kami menerima informasi dari warga, kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di Desa Lama. Saat diamankan, tersangka sempat mencoba membuang barang bukti dengan tangan kanannya, namun aksinya terlihat oleh petugas,” katanya.
Lebih lanjut, dikatakan, pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Saat ini tersangka sedang menjalani penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba. Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tambahnya.
Polres Pelabuhan Belawan juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba.
“Kerja sama dengan masyarakat sangat penting agar wilayah kita terbebas dari bahaya narkoba,” pungkas Kasat Narkoba. (RE Maha/REM).

