![]() |
| Pria yang ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi. (Mol/Humas Polres TT)? |
Penangkapan dilakukan dari sebuah rumah di Jalan Djuanda, Lk II, Kelurahan Karya Jaya, Kota Tebingtinggi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas Sat Narkoba menemukan sabu sebanyak 3 paket dengan berat 5,19 gram yang disimpan dalam plastik klip transparan.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor tanpa plat nomor, handphone, dan sebuah kunci yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Hal ini diungkapkan Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus, Jumat (26/9/2025).
Jimmy menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di daerah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas bergerak melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menggerebek rumah tempat pelaku berada.
"Saat diinterogasi di lapangan, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu yang ditemukan merupakan miliknya," ujar Jimmy.
Kemudian, pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya. (Sdy/Sdy)

