Merasa Dijebak, Terdakwa Kepemilikan Sabu Keberatan Dituntut Sembilan Tahun

Sebarkan:

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (23/9/2025). (mol/Surya).

TANJUNGBALAI | Terdakwa pemilik sabu Rahmadi, 34, dituntut kurangan penjara sembilan tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (23/9/2025).

Atas tuntutan tersebut terdakwa didampingi kuasa hukumnya Thomas Tarigan keberatan dan mengatakan JPU tidak mempunyai hati nurani. 

Pasalnya, dalam kasus yang menjerat terdakwa atas kepemilikan narkotikan jenis sabu sebanyak 10 gram penuh rekayasa. Terdakwa merasa dijebak dalam kasus tersebut karena barang bukti sabu bukan miliknya.

"Sejak awal, perkara Rahmadi sarat tanda tanya. Barang bukti sabu seberat 10 gram yang menyeretnya bukan miliknya, melainkan milik tersangka lain bernama Andre, yang ditangkap hampir bersamaan. Barang bukti itu dialihkan dan dipakai untuk menjerat klien kami," ujar Thomas Tarigan.

Apalagi, masih kata Thomas, keterangan saksi yakni kepolisian berbeda.

"Ketika tersangka tidak mengakui barang itu bukan miliknya, maka seharusnya polisi mengejar bukti forensik guna memastikan sidik jari siapa yang menempel di bungkus barang," kata Thomas.

Kejanggalan lain dalam kasus Rahmadi, lanjut Thomas, mobil tempat penemuan barang bukti sudah lebih dulu berada dalam penguasaan polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut. 

Pemeriksaan mobil bukan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), melainkan berjarak sekitar dua kilometer dan tidak melibatkan kepala lingkungan sebagai pemerintahan setempat untuk dijadikan sebagai saksi.

Selain itu juga, telpon selular milik terdakwa yang dirampas pihak kepolisian mengakibatkan terdakwa kehilangan uang sebesar Rp.11,2 juta dari rekening m banking miliknya.

"Kami meminta agar dalam memutus perkara ini majelis hakim dapat beriskap objektif, adil dan bijaksana dalam menilai keterangan saksi dan bukti surat yang diajukan oleh kami selaku penasehat hukum," pinta Thomas didampingi keluarga Rahmadi. (Surya/REM)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini