![]() |
| Dokumen foto tersangka mantan Mendikbudristek periode 2019-2024, Nadiem Makarim. (MOL/BT) |
Mantan bos Gojek itu disangka masuk pusaran dugaan korupsi bersama 4 lainnya oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) RI, terkait pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022 lalu.
Ia diduga kuat turut andil dalam mengarahkan kebijakan pengadaan teknologi yang diduga mengunci spesifikasi hanya pada sistem operasi ChromeOS, yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp1,98 triliun.
Sejumlah aset Nadiem tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 22 Februari 2025 (penghujung menjabat menteri-red) sebagaimana dilansir MetroTv, mencapai Rp600 miliar lebih.
Di antaranya, lima tanah dan bangunan di bilangan Jakarta Selatan senilai Rp27,8 miliar, Rp16,3 miliar, Rp5,2 miliar, Rp4 miliar serta Rp1,9 miliar. Di Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali senilai Rp2,16 miliar.
Barang bergerak di antaranya Toyota Alphard senilai Rp1,7 miliar, Toyota Innova Zenix Rp536,6 juta dan satu lagi (tidak disebutkan jenis kendaraannya) senilai Rp2,2 miliar.
5 Tersangka
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara dugaan korupsi tersebut, tim penyidik Pidsus Kejagung telah menetapkan lima tersangka.
Nadiem Makarim urutan kelima ditetapkan sebagai tersangka menyusul eks stafsus Nadiem, Jurist Tan dan eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief.
Kemudian Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 Mulyatsyah.
Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada peroode yang sama, Sri Wahyuningsih.
Rp1,98 T
Pengadaan laptop berbasis Chromebook sendiri dilakukan Kemendikbud pada 2019-2022 melalui program digitalisasi pendidikan. Para tersangka bermufakat untuk meloloskan penyediaan laptop berbasis Chromebook untuk program digitalisasi itu.
Penunjukan sistem operasi Chrome ini dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri. Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih vendor penyedia laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome. (ROBS)

