Lusa, Korupsi Rp1,2 M di Bank Sumut KCP Melati Diuji di Pengadilan Tipikor Medan

Sebarkan:
JCS, Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan (insert) dan dokumen foto Kantor Pusat PT Bank Sumut. (Dok.MOL/ROBERTS)

MEDAN | Perkara korupsi beraroma kredit macet mencapai Rp1.234.518.489 di PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati Medan, Senin lusa (22/9/2025) bakal diuji di Pengadilan Tipikor Medan.

Demikian informasi dihimpun dari hasil penulusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, Sabtu siang tadi (20/9/2025).

Baru perkara Johanes Catur Surbakti (JCS), selaku Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan yang dilimpahkan tim JPU Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut ke Pengadilan Tipikor Medan, tertanggal 11 September 2025.

Diberitakan sebelumnya, JCS selaju kreditur diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah (KPR) oleh debitur berinisial HA (berkas penuntutan terpisah). 

Di antaranya melakukan penggelembungan nilai agunan dan pemalsuan data permohonan kredit.

“Serta kuat dugaan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas KPR sebagaimana diatur dan ditentukan pada Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 tentang KPR Sumut Sejahtera, tanggal 12 Agustus 2011,” urai Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi.

Sehingga dianggap merupakan rangkaian peristiwa tipikor pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian KPR Nomor: 011 / KC26 - KCPO65 / KPR / 2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT Bank Sumut KCP Melati Medan.

Belakangan perkaranya menjadi temuan karena berujung kredit macet mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.234.518.489.

Dengan rincian, tunggakan bunga kredit Rp399.056.743 dan nilai agunan Rp784.560.000.

JCS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini