Korupsi Dana BOS, Mantan Bendahara SMAN 19 Medan

Sebarkan:

Tersangka diduga korupsi dana BOS SMAN 19 Medan digiring pwtugasi usai menjalani pemeriksaan. (mol/rustam)

MEDAN | Bendahara SMAN 19 Medan tahun 2022- 2023, EY dan TJT selaku penyedia barang dan jasa ditahan penyidik Kejari Belawan, Senin (22/9/2025).

Tersangka EY ditahan di Rumah Tahan Perempuan Kelas IIB Medan sedangkan tersangka TJT ditahan di Rutan Tanjung Gusta Klas 1 Medan.

Dengan adanya penahan ini maka Kejari Belawan sudah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana BOS di SMAN 19 Medan pada tahun 2022- 2023, setelah sebelumnya menahan Kepsek SMAN 19 Medan RN.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan Daniel Setiawan Barus mengatakan akibat perbuatan tersangka negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 772.711.214. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada tahun 2022 dan 2023, SMAN 19 Medan yang beralamat di Jalan Seruwe, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebanyak Rp. 3.592.440.000 dengan rincian T.A. 2022 sebesar Rp. 1.796.220.000 dan l T.A. 2023 sebesar Rp1.796.220.000.

"Namun dalam pengelolaannya tidak sesuai dengan Permendikbud ristek dan tekhnologi," ujar Daniel. (RE Maha/REM).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini