Keluarga Tersangka Penganiayaan Demo Polsek Medan Tembung

Sebarkan:

TERIMA:Kanit Reskrim Polsek Medan Tenbung Parulian Sitanggang saat memberikan keterangan kepada wartawan. (moi/ampu)

MEDAN | Kehadiran  puluhan pengunjuk rasa yang mengatas namakan Himpunan Pemuda Sumatera Utara (HPSU) dan keluarga tersangka kasus penganiayaan, Lamhot Simanjuntak disambut personil Polsek Medan Tembung, Sabtu (27/9/2025) siang.

Pada unjuk rasa tersebut, massa meminta Kapolsek Medan Tembung melakukan gelar perkara khusus jika memang Lamhot Simanjuntak melakukan penganiayaan Pasal 351 KUHPidana.

Meminta Kapolsek Medan Tembung klarifikasi atas membuat Lamhot Simanjuntak menjadi tersangka, dan lainnya.

Pada kesempatan itu, Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan, diwakili Kanit Reskrim, Parulian Sitanggang, mengatakan bahwa sudah menyiapkan tempat di Polsek Medan Tembung untuk berkomunikasi bagi para pengunjuk rasa dan keluarga tersangka, Lamhot Simanjuntak, dan disambut langsung oleh Kapolsek Medan Tembung.

“Kita disini mewakili bapak Kapolsek menyambut kedatangan rekan-rekan semua. Di mana perwakilan dari rekan-rekan dipersilahkan masuk dan kami sudah menyediakan, menyiapkan tempat, dan ruang untuk kita berkomunikasii.
Dan silahkan menyampaikan apa saja keluhan-keluhan dari pihak-pihak yang hadir di Polsek Medan Tembung.
Kita yakin semua yang hadir ini menyampaikan aspirasinya dengan baik dan benar karena negara kita ini diatur dengan undang-undang. Kita juga hadir di Polsek Tembung karena undang-undang, kalau ada memang pekerjaan kami dianggap kurang pantas silahkan rekan-rekan semua menyampaikan dimana pekerjaan kami yang tidak pantas dalam proses penyidikan yang kami lakukan,” kata Iptu Parulian di hadapan pengunjuk rasa.

Lalu beberapa perwakilan pengunjuk rasa masuk ke kantor Polsek Medan Tembung dan berkomunikasi dengam Kapolsek Medan Tembung.

Kasi Humas Polsek Medan Tembung, Aiptu Sir John mengatakan hasil pertemuan Kapolsek Medan Tembung dan perwakilan pengunjuk rasa akan dimediasi kedua belah pihak yakni pelapor dan terlapor.

“Hasilnya, ya dalam waktu dekat kedua pihak, pelapor dan terlapor akan dimediasi oleh Kapolsek untuk dicarikan solusi hasil terbaik. Si Lamhotnya sudah ditetapkan tersangka namun beliau belum pernah hadir. Untuk tindaklanjutnya nanti melalui penasehat hulumnya diupayakan hadir kedua belah pihak (pelapor dan terlapor) dimediasikan oleh Polsek Medan Tembung dicarikan jalan terbaik,” pungkas Aiptu Sir.

Usai bertemu dengan Kapolsek, pengunjukrasa lalu membubarkan diri.

Terpisah, Kuasa hukum pelapor Suhendri, Gelmok Samosir, SH, MH, menegaskan penetapan tersangka Lamhot Simanjuntak yang dilakukan penyidik Polsek Medan Tembung sudah sesuai prosedur hukum.

“Adapun mekanisme prosedur hukum yang sudah dilakukan oleh penyidik Polsek Medan Tembung sudah sesuai dengan SOP, dimana untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, memerlukan minimal dua alat bukti yang cukup dan sah setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Prosedur ini diawali dengan penentuan adanya peristiwa pidana, dilanjutkan pengumpulan minimal dua alat bukti, kemudian gelar perkara untuk mengevaluasi bukti, lalu penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan, dan akhirnya penetapan tersangka,” tegas Gelmok dari Sumatera Legal Law Firm. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini