Kejagung tak Tertarik Tanggapi Hotman Paris Soal Penyidikan Nadiem Makarim

Sebarkan:
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, tersangka mantan Mendikbud) Nadiem Makarim dan Hotman Paris Hutapea (kiri ke kanan). (MOL/Kps/Dtc) 

JAKARTA | Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diduga kuat tak begitu tertarik merespons statemen terbilang kontroversi dari Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, tersangka korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pihaknya tidak bisa banyak berkomentar karena kasus masih dalam proses penyidikan.

“Mohon maaf saya belum bisa berkomentar terlalu banyak karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan.

Biarkan saja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap Pak NM,” kata Anang kepada Kompas.com, Sabtu (6/9/2025). 

Ia menegaskan bahwa penyidik akan bekerja untuk mengungkap fakta hukum dan memastikan pihak-pihak yang terlibat. “Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya,” sambungnya.

Sebelumnya, Hotman Paris menegaskan bahwa Nadiem Makarim tidak menerima keuntungan pribadi dalam kasus tersebut. 

Bahkan ia menyatakan siap membuktikannya langsung kepada Presiden Prabowo.

“Nadiem Makarim tidak menerima uang 1 sen pun, tidak ada mark-up, dan tidak ada yang diperkaya. Saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan itu di depan Presiden Prabowo,” ungkap Hotman usai mendampingi Nadiem ditahan Kejagung, Kamis lalu (4/9/2025). 

Hotman juga menyamakan kasus Nadiem dengan perkara yang pernah menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Menurutnya, dalam kasus Tom Lembong, jaksa pun tidak dapat membuktikan adanya keuntungan pribadi.

5 Tersangka

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara dugaan korupsi tersebut, tim penyidik Pidsus Kejagung RI telah menetapkan lima tersangka.

Nadiem Makarim urutan kelima ditetapkan sebagai tersangka menyusul eks stafsus Nadiem, Jurist Tan dan eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief. 

Kemudian Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 Mulyatsyah. 

Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada peroode yang sama, Sri Wahyuningsih. 

Rp1,98 T

Pengadaan laptop berbasis Chromebook sendiri dilakukan Kemendikbud pada 2019-2022 melalui program digitalisasi pendidikan. Para tersangka bermufakat untuk meloloskan penyediaan laptop berbasis Chromebook untuk program digitalisasi itu.

Penunjukan sistem operasi Chrome ini dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri. Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih vendor penyedia laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome. 

Kejagung menduga dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,98 triliun. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini