Jual Ekstasi, Seorang IRT Bersama Teman Prianya Diringkus

Sebarkan:
Kedua tersangka. (moi/ampu)

MEDAN | Sat Resnarkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NV alias Via bersama seorang rekan prianya berinisial AD karena menjual narkoba jenis ekstasi.

Dari tangan kedua tersangka turut disita barang bukti 10 butir pil ekstasi.

Penangkapan keduanya berawal saat polisi menyaru sebagai pembeli dan melakukan transaksi bersama Via di Jalan Cakrawati, Kelurahan Aur, Medan Maimun.

Perempuan yang berasal dari Hutan VI Sumanggar, Perdagangan, Simalungun itu pun mendatangi lokasi bersama AD. Saat akan menyerahkan pesanan polisi, keduanya langsung ditangkap.

"Kita memesan 10 butir dan disanggupi tersangka. Lalu ia pergi mengambil barang dan kembali untuk menyerahkan pesanan. Disitu keduanya kita ringkus," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Minggu (21/9/2025).

Dari keduanya, turut diamankan barang bukti sesuai pesanan, yakni 4 butir berwarna pink, 3 butir berwarna kuning dan 3 butir lagi berwarna ungu berbentuk Hello Kitty.

"Keterangan tersangka, per butir mendapat keuntungan Rp100 ribu. Ini sudah satu bulan dijalankannya," tuturnya.

Keduanya juga mengaku mendapat barang tersebut dari pria berinisial JF. Per butir, ia membelinya seharga Rp150 ribu dan dijual kembali seharga Rp 250 ribu. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini