Jalan Tangki Gang Satria Diseser Polres Pematangsiantar, 1 Diduga Pengedar dan 9 Paket Sabu Diamankan

Sebarkan:

Foto: Tersangka PDS alias P Bersama Barang Bukti (mol/dok-Humas)
PEMATANGSIANTAR | Membuktikan komitmen memberantas narkoba di wilayah hukumnya, Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar terus bergerak menyasar titik-titik rawan peredaran narkotika

Kali ini, Rabu, 3 September 2025 sekira pukul  14:30 WIB, Tim Opsnal menyeser Jalan Tangki, Gang Satria, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, berhasil meringkus seorang pria diduga sindikat pengedar sabu sabu

Pelaku, PDS alias P, 29, warga Jalan Rakutta Sembiring, Lorong Marasi, Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak S.IK SH MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH memaparkan hasil operasi berantas narkoba ini, Tim Opsnal berhasil menyita sembilan (9) paket sabu dengan berat brutto 4.61 gram

Awalnya personil menerima informasi dari masyarakat. Disebut di wilayah Jalan Tangki Gang Satria sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika

Menindaklanjut informasi, Tim Opsnal turun ke lokasi secara senyap untuk menyelidik guna meringkus target yang ciri-cirinya telah diketahui

Di lokasi terpantau target sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Mio warna hitam merah tanpa plat di tepi Jalan Tangki Gang Satria

Pria yang mengaku sebagai PDS alias P ini diamankan dan digeledah. Dari saku celana bagian belakang sebelah kirinya ditemukan satu (1) plastik klip dibalut tisu diduga narkotika diduga jenis sabu

Dari saku celans bagian depan sebelah kirinya ditemukan satu (1) plastik klip dibalut tisu berisi delapan (8) paket narkotika diduga jenis sabu. Turut diamankan satu (1) unit Handphone merk infinix warna hitam dari tangan kanannya

"Total barang bukti sabu ada sembilan paket berat bruto 4,61 gram, diakui miliknya yang diperoleh dari seorang pria inisial T," Ungkap Kasat Res Narkoba, Sabtu (6/9/2025) petang

Tersangka PDS alias P berikut seluruh barang bukti telah diamankan ke ruang penyidikan Sat Res Narkoba untuk diproses lanjut

"Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Tandas AKP Irwanta Sembiring menutup penjelasan (Bay/Bay-MOL)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini