Istri Rahmadi Desak Kapolda Sumut Bongkar Raibnya Rp11,2 Juta dan Dugaan Penganiayaan Suaminya

Sebarkan:
Marlini Nasution, istri Rahmadi terus berjibaku untuk mendapatkan segenggam keadilan. (MOL/RS) 
MEDAN | Marlini Nasution, istri Rahmadi terus berjibaku untuk mendapatkan segenggam keadilan terhadap dugaan kesewenang- wenangan oknum penyidik yang mendera suaminya.

Ibu rumah tangga (IRT) warga Kota Tanjungbal itu l, Senin (29/9/2025) mendesak Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Whisnu Hermawan agar segera mengusut tuntas dugaan pencurian uang Rp11,2 juta dan penganiayaan yang dialami suaminya, Rahmadi. 

Menurutnya, kasus tersebut sera resmi telah dilaporkan ke Polda Sumut diduga kuat melibatkan nama oknum Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Kompol Dedi Kurniawan (DK) dan ‘anak buahnya’.

Rahmadi ditangkap awal Maret 2025. Sepekan setelah penahanan, saldo rekeningnya mendadak raib. 

Marlini menuding seorang penyidik berinisial IVTG memaksa Rahmadi menyerahkan PIN M-Banking dengan dalih penyelidikan.

"Ini bukan penyitaan, ini perampokan berkedok hukum. Tidak ada dokumen penyitaan handphone. Apalagi laporan digital fornsik," ujarnya, 

Laporan resmi soal hilangnya uang itu telah ia buat dengan Nomor: STTLP / B/ 1375 / 2025 / POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 22 Agustus 2025. Namun, lebih dari sebulan kasus tak bergeming.

"Kalau aparat bisa seenaknya mencuri, apa bedanya dengan bandit jalanan?" kata Marlini.

Tak hanya kehilangan uang, Rahmadi juga mengalami penganiayaan. Rekaman kamera pengawas memperlihatkan adegan brutal itu beredar luas di media sosial. 

Rekayasa

Ronald Siahaan, penasihat hukum (PH) Rahmadi menambahkan, kasus menimpa klien mereka lebih dari sekadar raibnya uang. Kuat dugaan sarat rekayasa saat penangkapan, hingga peralihan barang bukti sabu dari tersangka/terdakwa lain.

Luka-luka di tubuh Rahmadi dianggap bukti bahwa kekerasan aparat nyata, bukan sekadar tudingan. Demikian halnya dengan barang bukti (BB) 10 gram sabu yang menjerat Rahmadi juga dibantah kliennya serta kedua terdakwa lainnya (berkas terpisah) yang tengah bergulir di PN Tanjungbalai. 

Sabu yang disita tim penyidik dipimpin Kompol DK, lanjutnya, terdakwa atas nama Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek menegaskan, seberat 70 gram (7 bungkus). Namun keduanya didakwa JPU Kejari Tanjungbalai dengan BB 60 gram. Rahmadi pun secara terpisah kemudian ditangkap tim yang sama dengan BB 10 gram sabu. 

"Hukum bisa mati di tangan aparatnya sendiri. Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari Polda Sumut terkait laporan dugaan pencurian uang dan penganiayaan ini,” timpalnya kepada awak media. 

Padahal dalam laporan dugaan pencurian, Marlini sudah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut. Oleh karenanya, tim PH juga mendesak Kapolda Sumut mengatensi laporan dimaksud. 

“Termasuk laporan di Bidpropam terhadap Kompol DK dan anak buahnya. Sebab, sorotan publik kini mengarah pada keberanian Kapolda Sumut dalam menuntaskan kasus yang diduga melibatkan perwiranya sendiri,” pungkasnya. (ROBS/RS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini