![]() |
| Suasana PN Medan yang sepi sidang perkara tipikor dan pidum, Senin (1/9/2025) disebut-sebut efek dari maraknya aksi demo. (MOL/ROBERTS) |
Demikian halnya dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Ismail Fahmi Siregar (IFS), mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kota Padangsidimpuan,
Menjelang siang tadi sejumlah awak media tampak standby di sekitar pengadilan Kelas IA Khusus itu. Namun sejumlah ruangan tampak sepi dari sidang perkara tipikor dan pidum. Umummya didominasi perkara-perkara perdata.
Usai jam istirahat, Yusafrihardi Girsang selaku hakim ketua yang menyidangkan perkara IFS lewat pesan teks WhatsApp (WA) menginformasikan, belum ada pemberitahuan dari JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan perkara dimaksud siap digelar.
Fiks, pembacaan tuntutan terdakwa IFS ditunda ketiga kalinya. “Ditunda ke hari Rabu bg. Maaf baru baca WA,” katanya menjelang malam tadi.
Bedanya, penundaan ketiga ini bukan dikarenakan belum siapnya surat tuntutan dari JPU. Namun efek dari maraknya aksi demo di Kota Medan dan sekitarnya.
Lainnya
Penundaan sidang juga terjadi pada dua perkara tipikor lainnya, asal Kejari Medan.
Perkara tanpa hak menguasai dan mengusahai aset Kereta Api Indonesia / KAI (Persero) di dua lokasi berbeda, seyogianya pemeriksaan ketiga terdakwa.
Yakni Johan Evandy Rangkuty
serta terdakwa kakak beradik, Risma Siahaan dan Ryborn Tua Siahaan
Kemudia perkara tipikor beraroma suap melibatkan anggota Unit 4 Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut Bayu Sahbenanta Perangin-angin.
“Iya. Sementara dari PN minta tunda (persidangan) karena antisipasi demo,” kata Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza sore tadi, juga lewat pesan teks.
Mengenai kemungkinan ke depan digelar persidangan online, timpalnya, belum diketahui. Masih melihat situasi dan kondisi (sikon) Kota Medan sekitarnya dalam sepekan ini.
Sedangkan untuk sidang perkara pidum asal Kejari Medan, seluruhnya mengalami penundaan alias sama sekali tidak bersidang.
“Iya bang. Karena takutnya (dalam perjalanan petugas yang membawa mobil tahanan) ada penutupan jalan atau pengalihan jalan apabila ada aksi demo susulan,” kata Kasi Pidum Kejari Medan Deny Marincka Pratama. (ROBERTS)

