![]() |
| Anggota DPRD Serdangbedagai Komisi D Hari Ananda didampingi Wakil Ketua DPRD James Hotlan Pangaribuan saat wawancara, Kamis, (4/9/2025). (mol/halasan r). |
Dalam sebuah wawancara anggota DPRD Serdangbedagai Komisi D Hari Ananda didampingi Wakil Ketua DPRD James Hotlan Pangaribuan mengatakan terkait 25 tuntutan massa aksi damai semua merupakan kewenangan pusat.
Lanjutnya, yang pertama itu berkaitan tentang kewenangan mengganti konstitusi itu kewenangan vertikal. Kedua, terkait tentang evaluasi kinerja ini bukan kewenangan kami tetapi kami sepakat berkaitan tentang penindakan hukum, berkaitan tentang kebijakan-kebijakan yang harus disesuaikan dengan tuntutan dan undang-undang yang berlaku.
"Kami siap untuk mengawal dan siap untuk memberantas yang berkaitan tentang tuntutan tersebut," ungkapnya.
Namun berkaitan tentang undang undang perampasan aset terhadap koruptor, pihak DRPD Serdangbedagai menyatakan sepakat menyetujuinya untuk disahkan dalam undang-undang.
"Kalau untuk perampasan aset terhadap koruptor kami DPRD Serdangbedagai sepakat, agar rencana undang-undang (ruu) tersebut segera disahkan. Karena perampasan aset itu lahir dari rahim DPR RI," ungkapnya.
Sebelumnya, massa aksi damai tergabung pada mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Serdangbegai mengelar aksi serta orasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Serdangbedagai.
Dalam aksi damai yang diketuai oleh koordinator aksi Pandu Prasetya dan Koordinator Lapangan A Muslim Lubis tersebut menyatakan, suara kebenaran akan terus menyala jika mahasiswa, pemuda dan masyarakat berani menyuarakan kebenaran.
Menurut mereka, Indonesia adalah negara yang dimerdekakan dengan nyawa untuk membuat rakyatnya sejahtera. Namun ketimpangan sosial, seperti rakyat miskin terus menderita karena bahan sembako mahal.
Atas aksi damai itu, massa aksi disambut oleh Wakil Ketua DPRD James Hotlan Pangaribuan dan anggota DPRD lainnya. Kemudian 25 tuntutan massa aksi damai diterima.(HR/HR).

