Beringas, Belasan Diduga Debt Collector Mengeroyok Wartawan Hingga Babak Belur

Sebarkan:

Wartawan media online menjadi korban pengeroyokan belasan dept collector di Labuhanbatu. Jumat (19/9/2025) (mol/mediasosial)

LABUHANBATU |
Aksi arogansi dan main hakim sendiri kembali dipertontonkan oleh oknum diduga debt collector atau yang dikenal dengan sebutan mata elang dari salah satu perusahaan pembiayaan pengkreditan di Rantauprapat, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Jumat (19/9)2025)

Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, tampak beberapa pria diduga debt collector bersitegang hingga terjadi tindak kekerasan dengan beringas memukuli dua orang wartawan hingga babak belur. 

Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi ketika wartawan mencoba mencegah aksi penyitaan kendaraan yang diduga dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Bukannya menghentikan aksinya, oknum diduga dept collector justru melakukan penganiayaan terhadap dua wartawan tersebut.

Tindakan ini sontak menuai kecaman dari berbagai pihak. Pasalnya, praktik penyitaan barang jaminan fidusia tidak dapat dilakukan sembarangan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia wajib melalui mekanisme pengadilan apabila debitur menolak menyerahkan barang.

Pihak leasing tidak bisa menarik paksa kendaraan debitur karena wanprestasi atau macet cicilan, kecuali jika telah ada kesepakatan sukarela antara kedua belah pihak atau melalui penetapan pengadilan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019. Penarikan paksa oleh debitur dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan pelanggaran terhadap hak konsumen, serta dapat berujung pada sanksi hukum dan administrasi bagi perusahaan leasing. 

Salah seorang wartawan yang menjadi korban pemukulan, Ahmad Idris Rambe, menyampaikan bahwa atas peristiwa itu, kedua korban mengalami luka di bagian wajah, telinga, punggung dan di kaki.

" Awal terjadinya pemukulan saat kami ingin mengkonfirmasi terkait penyitaan paksa satu unit mobil oleh oknum dept collector, tetapi kami tidak mendapatkan jawaban malah mendapatkan perlawanan. 

Tak berapa lama tiba-tiba datang dept collector yang mengendarai lima mobil, dan langsung mendatangi kami, tiba-tiba mereka langsung mengeroyok kami. Setelah kejadian kami langsung menyelamatkan diri dan langsung membuat laporan ke pihak kepolisian," ucap korban. Minggu (21/9/2025)

Para korban mendesak agar pihak kepolisian segera menindak tegas para pelaku  yang telah melakukan tindakan kekerasan di luar batas kewenangan kepada dua orang wartawan media online yaitu Andi Putra Jaya Zandroto dan Ahmad Idris Rambe (Husin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini